Beranda » Aktivis Banten Sentil Keras Camat Kalanganyar Jangan “CUEK”, Dugaan Proyek Paving Blok Desa Cilangkap Asal Jadi Berpotensi Rugikan Negara

Aktivis Banten Sentil Keras Camat Kalanganyar Jangan “CUEK”, Dugaan Proyek Paving Blok Desa Cilangkap Asal Jadi Berpotensi Rugikan Negara

Ilustrasi Internet/Istimewa, dugaan amburadulnya pemasangan Paving Blok di Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar

by Editor Utama
0 comment

Lebak – Dugaan amburadulnya proyek pembangunan Jalan Paving Blok di Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten yang bersumber dari anggaran negara, memantik reaksi keras dari kalangan aktivis.

Aktivis Banten Aris Samudra menegaskan Camat Kalanganyar tidak boleh bersikap “cuek” dan harus segera turun tangan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap proyek yang diduga kuat dikerjakan asal jadi.

Aris menilai sikap diam pemerintah kecamatan justru dapat menimbulkan kecurigaan publik yang lebih luas terhadap pengelolaan anggaran negara di tingkat desa.

“Camat Kalanganyar jangan bersikap seolah tidak tahu atau terkesan cuek. Salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa, termasuk memastikan pembangunan yang menggunakan Dana Desa maupun ADD berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang,” tegas Aris kepada Jurnalklik.com, Minggu 8 Maret 2026.

Menurutnya, setiap pembangunan yang menggunakan uang negara wajib dilaksanakan secara transparan, profesional dan sesuai spesifikasi teknis. Jika pekerjaan dilakukan asal jadi, maka hal itu bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Aris juga mengingatkan bahwa transparansi penggunaan anggaran negara merupakan kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah desa maupun pihak terkait.

Hal tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Artinya jelas, proyek yang menggunakan uang negara wajib diketahui publik. Papan informasi proyek itu bukan sekadar pajangan, tetapi kewajiban hukum agar masyarakat tahu berapa anggaran yang digunakan, siapa pelaksananya, dan bagaimana spesifikasi pekerjaannya,” ujar Aris.

Berdasarkan hasil investigasi tim Jurnalklik.com di lokasi proyek pada Jumat (6 Maret 2026), kondisi jalan paving blok yang diperkirakan memiliki panjang sekitar 800 meter itu terlihat tidak rata, renggang, bahkan bergelombang.

Paving blok di sejumlah titik juga terlihat mudah dicopot dengan tangan, yang mengindikasikan lemahnya kualitas pemasangan.

Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa proses pemadatan tanah dasar (subgrade) maupun lapisan pondasi sebelum pemasangan paving blok tidak dilakukan secara maksimal sebagaimana standar teknis pekerjaan jalan.

Lebih memprihatinkan lagi, beton pembatas jalan atau kanstin di sejumlah titik terlihat sudah hancur dan retak.
Kondisi tersebut tentu sangat membahayakan masyarakat, khususnya pengendara roda dua yang melintas di jalan tersebut.

Tidak hanya itu, tim media juga tidak menemukan papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan bentuk keterbukaan publik dan menjadi kewajiban dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

“Ketika proyek negara tidak transparan dan kualitas pekerjaannya buruk, maka wajar jika publik curiga. Jangan sampai masyarakat menduga ada kongkalikong dalam proyek ini yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Aris.

Ia juga menyinggung potensi pelanggaran hukum jika benar proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai ketentuan.

Aris mengingatkan bahwa setiap penyalahgunaan anggaran negara dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal yang mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi jika pekerjaan ini benar tidak sesuai spesifikasi, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Aris juga menyayangkan sikap Kepala Desa Cilangkap, Ahmad Roni, yang hingga saat ini belum memberikan penjelasan kepada awak media.

“Seharusnya kepala desa bersikap terbuka dan menjelaskan penggunaan anggaran Dana Desa kepada publik. Karena uang itu adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” katanya.

Lebih lanjut, Aris menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah serius dengan mengirimkan surat terbuka kepada berbagai lembaga pengawas.

“Kami akan melayangkan surat terbuka kepada aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Lebak, hingga kepada Bupati Lebak agar memberi atensi untuk pemeriksaan khusus terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka proyek tersebut harus dibongkar dan diperiksa secara transparan di hadapan publik,”tandasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan pembangunan yang menggunakan uang negara.

“Jangan sampai uang rakyat yang dikumpulkan dari hasil berkeringat untuk membayar pajak justru dinikmati segelintir pihak. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus dibongkar secara terang benderang. Dan jika ditemukan tindak pidana, maka hukum harus ditegakan secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Kalanganyar guna meminta tanggapan resmi terkait dugaan persoalan proyek paving blok di Desa Cilangkap tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar kualitas pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi proyek yang menimbulkan polemik baru. (*/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com