Beranda » Ada-ada Saja, Oknum Kades Diduga Arahkan Orang Tua Korban Pemerkosaan Gadis 13 Tahun Mediasi

Ada-ada Saja, Oknum Kades Diduga Arahkan Orang Tua Korban Pemerkosaan Gadis 13 Tahun Mediasi

by Editor Utama

Foto : Ilustrasi Lampungpost.co/Ilustrasi : Dok/MI

Lebak – Oknum Kepala Desa Bayah Barat, Usep Suhendar mengakui pihaknya memberikan masukan agar orang tua korban gadis berumur 13 tahun dugaan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten untuk tidak menempuh jalur hukum melainkan mediasi.

Hal tersebut dikatakan Usep saat dikonfirmasi perihal pengakuan keluarga korban soal adanya unsur paksaan yang dilakukan beberapa pihak pada saat proses mediasi antara pihak korban dan pelaku.

“Saat itu saya memberikan edukasi bahwa kalau menempuh proses hukum itu akan keluar biaya yang tak sedikit. Harus bolak balik jika dipanggil oleh pihak berwajib, jadi saya arahkan untuk tak menempuh jalur hukum,” kata Usep di ruang kerjanya, Rabu (11/10) siang.

Usep membantah jika ia melakukan pemaksaan kepada keluarga korban. “Saya tidak memaksa apalagi memberi tekanan seperti yang diberitakan media. Saat itu saya hanya menjembatani, membantu warga saya,”kata Usep.

Ia mengatakan bahwa proses mediasi dilakukan setelah ia dan Kepala desa tempat tingal korban melakukan komunikasi untuk mencari titik temu dan penyelesaiaan terhadap persoalan tersebut.

“Kami bertemu di Puskesmas membicarakan soal mediasi dengan Pak Kades tempat tinggal korban. Kalau soal kasus perkosaan dibawah umur yang adalah bukan delik aduan, saya tidak paham hukum pak,” tambahnya.

Anggota DPRD Lebak Mengecam tindakan oknum Kades Diduga Mediasi kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur

Sikap kepala desa tersebut dikecam oleh Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah. Pihaknya menyebut tindakan kades yang lebih memilih jalur mediasi memberi cerminan buruk bahwa kekerasan seksual terhadap anak dianggap sebagai suatu hal yang biasa.

“Coba pakai hati, memposisikan diri sebagai keluarga atau orang tua korban. Kasus kekerasan seksual ini bukan kejahatan biasa, bukan perdata apalagi ketertiban masyarakat, yang bisa diselesaikan melalui proses musyawarah atau mediasi,” tegas Musa.

Baca Juga  LSM PBR Sebut Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Cibadak Tak Dirasakan Petani dan Tebang Pilih

Legislator partai PPP ini mengaku miris dengan kodisi Lebak yang dikatakannya darurat kasus kekerasan seksual terhadap anak, “Dari data yang saya peroleh ada ratusan kasus di Lebak, saya juga mendapat informasi ada yang saat ini masih belum diproses, hanya karena alasan korban stress, trauma, hingga tidak bisa memberikan keterangan. Ini sudah darurat,” tukasnya.

Ia pun meminta agar semua pihak bisa memiliki kepedulian yang sama agar kasus-kasus seperti ini bisa ditekan, “Kedepankan proses hukum agar memberi efek jera bagi para predator seksual. Jangan buka ruang mediasi, pasti akan menambah deretan kasus yang terjadi, karena ketidak pedulian kita soal rasa kemanusiaan dan keadilan,” pungkasnya. (*Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment