Temuan ini mencuat setelah awak media melakukan investigasi dan mendapatkan keterangan dari salah satu Ketua Kelompok Tani (Poktan) di Desa Karyajaya. Ia mengungkapkan bahwa pupuk subsidi di wilayahnya dijual seharga Rp115 ribu per sak (50 kg), jauh di atas ketentuan resmi.
“Bahkan pada tahun 2025 sempat mencapai Rp130 ribu. Sekarang turun jadi Rp115 ribu, tapi kami tetap keberatan. Kami minta harga pupuk subsidi disesuaikan dengan HET yang ditentukan pemerintah,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026), seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, satu kios pupuk melayani petani dari tiga desa, yakni Desa Intenjaya, Karyajaya, dan Gunung Anten, dengan jumlah petani di masing-masing desa diperkirakan mencapai 350 orang. Kondisi ini membuat para petani tidak memiliki banyak pilihan selain membeli pupuk dengan harga yang ditetapkan kios.
“Mayoritas masyarakat di Cimarga adalah petani. Pupuk jadi kebutuhan utama, sehingga kami berharap distribusinya tepat sasaran dan harganya sesuai aturan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik kios berinisial ER belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi. Awak media menyatakan masih membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.
Sementara itu, Aktivis Rakyat Melawan Koruptor, Aris, mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera menyelidiki dugaan penggelembungan harga pupuk subsidi tersebut.
“Pupuk adalah kebutuhan prioritas petani. Pemerintah pusat sudah menegaskan bahwa pupuk subsidi harus tepat sasaran dan dijual sesuai HET. Dugaan penjualan di atas harga eceran tertinggi ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditindak secara serius,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum atas temuan tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan kebijakan terbaru yang berlaku sejak 1 Januari 2026, pemerintah menurunkan HET pupuk subsidi sebesar 20 persen. Harga resmi per sak (50 kg) ditetapkan sebesar Rp90.000 untuk Urea dan Rp92.000 untuk NPK Phonska, sesuai kontrak antara Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia.
Dengan adanya selisih harga yang signifikan di lapangan, dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi ini berpotensi merugikan petani serta mencederai upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.