Beranda » Tambang Ilegal Diduga Masih Beroperasi, Terdakwa Kasus Gunung Pinang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tambang Ilegal Diduga Masih Beroperasi, Terdakwa Kasus Gunung Pinang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

by Editor Utama
0 comment

Serang – Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Banten kembali menjadi sorotan publik. Meski proses hukum tengah berjalan, dugaan adanya tambang ilegal yang masih beroperasi menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Salah satu perkara yang mencuat adalah kasus dugaan pertambangan ilegal di kawasan Gunung Pinang, tepatnya di Kampung Tenjo Laut, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Dalam perkara tersebut, terdakwa bernama Karsa dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak kawasan dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena kawasan Gunung Pinang dikenal sebagai wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting. Aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu bencana seperti longsor, banjir, dan menurunnya kualitas sumber daya alam di sekitar kawasan.

Di sisi lain, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu terdakwa saja. Penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal, penadah hasil tambang, maupun oknum yang membiarkan aktivitas tersebut, dinilai penting agar penanganan kasus berjalan menyeluruh.

Aktivis Lingkungan Idham M Haqim mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan di titik-titik rawan tambang ilegal. Sebab, selama masih ada aktivitas yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi, ancaman kerusakan lingkungan akan terus membayangi masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penindakan hukum harus dibarengi langkah preventif, pengawasan berkelanjutan, dan komitmen bersama menjaga kelestarian lingkungan di Banten. (*/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com