Foto : Ilustrasi INet
Sekretaris Jenderal MATAHUKUM, Mukhsin Nasir, meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan batu bara diduga ilegal yang dilakukan di kawasan hutan negara milik Perum Perhutani di wilayah Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Ia menilai aktivitas yang tetap berjalan meski telah dipasang papan larangan merupakan tindakan serius yang melabrak aturan.
“Kalau sudah jelas kawasan hutan negara dan ada plang larangan Perhutani tapi penambangan batubara tetap beroperasi, itu bukan lagi pelanggaran kecil, tapi dugaan tindak pidana secara terang-terangan melawan hukum,” tegas Mukhsin saat dihubungi, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan tidak mungkin berlangsung lama tanpa diketahui aparat.
“Tambang batubara itu bukan aktivitas diam-diam. Ada alat, ada pengangkutan, ada distribusi. Mustahil tidak terdeteksi. Untuk itu APH harus segera bertindak,” ujarnya.
Mukhsin secara langsung meminta Polda Banten dan Polres Lebak turun ke lokasi menghentikan seluruh kegiatan tambang.
“Jangan hanya patroli atau imbauan. Hentikan, segel lokasi, periksa pengelola dan telusuri pemodalnya. Kalau dibiarkan, publik akan menilai hukum tidak berjalan,” katanya.
Ia juga menegaskan Perhutani wajib melakukan langkah hukum konkret dan melakukan pelaporan secara serius, karena lokasi tersebut merupakan kawasan negara.
“Perhutani tidak cukup pasang spanduk. Harus membuat laporan resmi dan ikut mengamankan kawasan. Hutan negara tidak boleh dikuasai aktivitas ilegal,”ujar Muksin.
Bahkan, Mukhsin mendorong pelibatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) apabila aktivitas berlangsung lama atau terorganisir.
“Kalau indikasinya sistematis, Satgas PKH perlu masuk. Semua tambang batubara yang beroperasi di kawasan itu harus dihentikan tanpa pengecualian,” tegasnya.
Ia mengingatkan dampak tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga dampak terhadap Ekosistem alam, lingkungan dan keselamatan warga.
“Risiko longsor, kerusakan ekosistem, sampai ancaman bagi masyarakat sekitar itu nyata. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal di tanahnya sendiri,” pungkas Mukhsin.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
((*David/Red)