Ilustrasi Internet
Lebak – Seroang perempuan berinisal NA warga Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, Nekat membuat video Asusila yang membuat resah warga sekitar.
Video yang berdurasi kurang lebih 28 Menit tersebut diduga sengaja di sebar oleh inisial NA, karena dalam Video tersebut tertulis dugaan penawaran untuk mengajak “OPEN BO”
Video telanjang bulat itu membuat resah publik dan bahkan berpotensi merusak tatanan adab lingkungan sekitar serta bertentangan dengan ajaran agama.
Sekjen Forum Wartawan Solid (FWS) Dani Saeputra prihatin atas tersebarnya Video Asusila/ Ponografi tersebut. Ia meminta jajaran Kepolisian Khususnya Polsek Cibadak untuk segera bertindak, menyelidiki secara cepat dan mengamankan pelaku.
“Kenapa saya minta untuk bergerak Cepat, karena kami hawatir itu akan tersebar luas dan menjadi tontonan anak yang masih di bawah umur. Sehingga, akan berampak buruk bagi generasi muda, baik lelaki yang berpotensi terpancing melakukan hal yang buruk, maupun berdampak terhadap generasi anak-anak perempuan,”tegas Dani pada awak media, Jumat 22 Agustus 2025.
Untuk itu, kata Dani, pihak Kepolisian harus segera bertindak cepat sebelum Video pulgar telanjang itu tersebar luas di media sosial maupun media yang lainnya. Sehingga, di kahwatirkan berpotensi merusak adab manusia, khususnya generasi anak muda.
“Saya berharap informasi ini dapat ditindaklanjuti secara cepat dan serius agar pelaku segera di amankan dan di proses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku,”pungkas Dani.
Kata Dani, jika tindakan Asusila ini dibiarkan, maka besar kemungkinan kami yang akan membawa masa untuk menyeret pelaku ke kantor Polres atau Polda Banten.
“Jika tidak ada tindakan serius, terpaksa jangan salahkan kami jika kami yang menyeret pelaku dengan membawa masa agar pelaku di amankan di Polres atau Polda Banten. Karena bagi kami, tindakan membuat Video Asusila/ Ponografi itu adalah perbuatan melawan hukum yang cukup berat dan sangat serius,”tandasnya.
Diketahui, dilansir dari Pahum.Umsu.ac.id, bahwa perbuatan atau tindakan yang dengan sengaja membuat video asusila/ video Ponografi, sebagaimana
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur tentang larangan penyebaran konten yang mengandung muatan asusila melalui media elektronik atau internet.
Pasal ini memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan media asusila secara online.
Pasal tersebut berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
”Pasal ini digunakan untuk menindak tegas penyebaran konten asusila melalui berbagai platform digital seperti situs web, media sosial, dan aplikasi pesan. UU ITE memfokuskan pada penyalahgunaan ruang digital untuk hal-hal yang merusak moral dan kesusilaan masyarakat.
Sementara, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi secara khusus mengatur segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan pornografi atau media asusila. Pasal 29 UU Pornografi memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang terlibat dalam produksi, distribusi, atau penyebaran konten pornografi atau asusila. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi dalam bentuk apa pun, baik dalam bentuk gambar, video, teks, atau bentuk lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).
”UU Pornografi bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pornografi, baik yang bersifat eksplisit maupun yang bersifat asusila, yang bisa merusak moral dan norma-norma kesusilaan dalam masyarakat Indonesia. (*FWS/Ar/Red)