Foto : Kapolres Lebak, Waka Polres Lebak, Kasat Satreskrim bersama Kapolsek Rangkasbitung berserta jajaran saat Jumpa Pres di Mapolres Lebak. Dok : Humas Polres Lebak.
Lebak – Sebelumnya Kabupaten Lebak digegerkan adanya menemuan mayat bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang dan ditemukan di Ciberang, Kabupaten Lebak.
Dari informasi dan laporan adanya penemuan mayat Bayi laki-laki tersebut, Kapolres Lebak, Polda Banten melalui Satreskrim Polres Lebak bersama tim Kapolsek Rangkasbitung beserta jajarannya, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Lebak berhasil mengungkap kasus pembuangan mayat bayi tersebut dan mendapatkan apresiasi dari publik karena dinilai cepat tanggap dalam mengungkap kasus tersebut.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH didampingi Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo,SE,MM, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, SIK, Kapolsek Rangkasbitung AKP Adi Irawan,.SH, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Limbong,SH, Kanit Krimum Ipda Sutrisno, SH, MH, Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, melakukan Konferensi Pres di Loby Mapolres Lebak. Kamis (10/7/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH mengatakan bahwa Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Jajaran Polsek Rangkasbitung telah mengungkap kasus penemuan mayat Laki-laki di sungai Ciberang yang di temukan pada Kamis 12 Juni 2025 pukul 13.30 wib.
“Berawal dari Penemuan Mayat Bayi tersebut, Kami melaksanakan Penyelidikan dan berhasil menemukan Identitas orang tua bayi tersebut,”ungkap Kapolres Lebak AKPB Herfio Zaki.
Kata Kapolres Lebak AKPB Herfio Zaki adapun pelaku tersebut yaitu seorang perempuan berinial ER berumur 19 Tahun dan oramg tuanya sendiri berinisal U berumur 40 Tahun.
Kemudian pihak jajaran Kepolisian melakukan interogasi kepada ER yakni ibu kandung yang mengaku telah melahirkan bayi di RSUD Adjidarmo.
Namun ER tersebut di rawat di RSUD tersebut bukan karena melahirkan tapi mengaku sakit dibagian dada.
Pelaku ER mengaku melahirkan sendiri tanpa bantuan medis serta tidak diketahui oleh pihak Rumah Sakit.
“Kami telah menetapkan dua orang Tersangka yaitu inisial U berumur 40 Tahun sebagai Ibu Rumah Tangga yang berperan memasukan Bayi kedalam plastik hitam dan membuang bayi tersebut di Selokan sebelah kanan pintu keluar RSUD yang mengalir ke Sungai Ciberang.
Sementara ER berperan membungkus bayi tersebut menggunakan selimut dan diserahkan ke Sdri U serta membiarkan pada saat bayi tersebut dimasukan ke kantong kresek hitam,”kata AKBP Herfio Zaki.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Hasil Visum et Repertum, Screen Shoot Chattingan antara Anak Korban dengan Tersangka, 1 (satu) buah dress kaos lengan pendek warna abu – abu hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Smart 6 warna hijau beserta Simcard XL dengan No. HP : 083134639585 dan Simcard 3,”ungkap AKBP Herfio Zaki.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 Huruf c UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara dan denda Rp. 3.000.000.000.
Pasal 340 KUH PIDANA diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya seumur hidup Pasal 338 KUH PIDANA diancam pidana penjara selama-lamanya 15 Tahun penjara, Pasal 77B UU Perlindungan Anak diancam pidana penjara 5 Tahun.
Pasal 306 KUH PIDANA diancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 Tahun 6 Bulan,”tegasnya.
Sementara itu, pengungkapan kasus pembuangan bayi laki-laki tersebut mendapat apresiasi dari Publik, salah satunya Siti warga Kabupaten Lebak.
Apresiasi tersebut ia menilai pihak Kepolisian telah berhasil mengungkap kasus pembungan bayi tersebut.
Menurutnya, pembuangan seorang bayi yang diduga oleh ibu kandungnya sendiri bahkan di bantu orang tuanya atau nenek si mayat Bayi laki-laki adalah perbuatan yang sangat kejam.
“Tindakan tegas dari pihak Kepolisian Polres Lebak Polda Banten Satreskrim, Polsek Rangkasbitung yang bergera cepat menindak serta mengungkap kasus tersebut tentu patut mendapat Apresiasi.
itu juga menjadi warning dan minimal harapan saya itu menjadi pertimbangan terhadap orang yang akan melakukan kejahatan. Kami harap, Jajaran Polres Lebak terus sigap dan gerak cepat melakukan penegakan hukum terhadap kasus apapun. Semua perbuatan jahat pasti akan terungkap. Saya terus mendukung dan Apresiasi langkah cepat Polres Lebak,”katanya.
Senada Neneng juga memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak dan Polsek Rangkabsitung.
“Semoga kedepan tidak ada hal serupa. Penegakan Hukum di wilayah Polres Lebak harus ditegakan secara tegas dan Profesional. Tentu, tidak mudah juga mengungkap suatu kasus, akan tetapi dengan gerak cepat Jajaran Polres Lebak Satreskrim serta Polsek Rangkasbitung akhirnya terungkap kasus pembuangan bayi yang sangat kejam itu, tentu kami sangat mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut,”ujarnya. (*/Aji/ red)