Beranda » Temuan BPK Puluhan Juta Soal Retribusi Tak Disetorkan ke Daerah, Kadis Disperindag Lebak Mau Nyicil, Rudi : Emangnya Bank Emok Dicicil

Temuan BPK Puluhan Juta Soal Retribusi Tak Disetorkan ke Daerah, Kadis Disperindag Lebak Mau Nyicil, Rudi : Emangnya Bank Emok Dicicil

by Editor Utama

Lebak – Pernyataan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menuai polemik dan membuat sakit hati warga masyarakat Kabupaten Lebak, dan dinilai acuh terhadap tanggung jawabnya selaku Kepala Dinas Disperindag Lebak.

Hal tersebut disampaikan oleh Rudi, warga Kabupaten Lebak, Minggu (23/7/2023).

Menurut Rudi, Kepala Dinas Disperindag Lebak adalah seorang pimpinan di Dinas Disperindag Lebak yang tidak etis berbicara pasrah setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal retribusi Pasar yang tidak disetorkan ke daerah.

“Enak saja bicara pasrah. Kemudian pantauan selama ini oleh Kepala Dinas itu bagaimana kok bisa terjadi kebocoran PAD atau adanya retribusi yang tidak disetorkan. Sekarang kita pakai logika dan akal sehat, seharusnya sebelum terjadi kebocoran, kalau Kepala Dinas melakukan kontrol pasti akan ketahuan jika ada yang belum di setorkan, kenapa diam saja, kenapa kok malah seolah olah tidak ada tanggung jawabnya sebagai pemimpin, bukan soal kebocorannya saja, tapi disini menurut kami, pemkab Lebak dibuat malu,”tegas Rudi.

Kata Rudi, pernyataannya pun di sejumlah media bahwa kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau terkait Retribusi yang tidak disetorkan ke daerah tersebut akan di bayar secara dicicil.

“Bayangkan saja, akan dicicil, emangnya Bank emok bisa dicicil. Tolong sadar, tolong buka fikirannya, masa mau dicicil, kenapa seperti main main. Apakah tidak berfikir pasti masyarakat bayar uangnya itu hasil mereka berkeringat pak Kadis, bukan dapet nemu jangan ngomong gampang mau di dicicil, ini mah bukan bank emok, tapi daerah telah kebocoran PADnya akibat kurangnya pengawasan,” ujar Rudi sembari raut penuh kecewa terhadap pernyataan Kepala Dinas Disperindag Lebak.

Kata Rudi, pihaknya bersama warga lainnya akan bersatu dan melaporkan Kepala Dinas Disperindag Lebak kepada BPKP SDM juga Inspektorat Lebak terkait tledornya dan kurangnya pengawasan Pimpinan Disperindag, sehingga terjadi kebocoran PAD.

Baca Juga  Kapolres Lebak Diminta Segera Amankan Oknum Bos Pemilik Pengolahan Emas Diduga Ilegal di Warung Banten

“Selain kami akan melaporkan, kami juga berbondong bondong ramai ramai akan ke kediaman Tokoh Nasional Lebak Tokoh Pembangunan Lebak pak H. Mulyadi Jayabaya untuk mencurahkan kesedihan kami yang perduli terhadap PAD di Lebak,” kata Rudi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Disperindag Lebak Orok Sukmana menyatakan kepada sejumlah awak media bahwa keboroan PAD hasil temuan BPK tersebut akan dibayar dengan cara di cicil.

Pihaknya juga menyatakan bahwa akan mengusulkan permohonan usulan ke BPK untuk pengembalian secara di cicil. Bahkan, pihaknya menyatakan jika permohonan tersebut tidak di akomodir oleh BPK, ia bicara pasrah walau harus di bawa keranah hukum.

“Apabila permohonan pengembalian kami dengan cara di cicil di tidak bisa, ya kami pasrah mau dibawa keranah hukum juga tidak masalah buat kami,”kata Orok.

Sebelumnya, Tim Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Lebak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, di Aula Kantor DPRD Lebak, Senin (10/8/2023).

Dalam RDP tersebut, Tim Pansus PAD Lebak salah satunya Ketua DPRD Lebak M. Agil Zulfikar menyebutkan, dari salah satu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak yakni adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa retribusi di Pasar Bayah sebanyak Rp 40 Juta tidak disetorkan ke Daerah.

Wakil Ketua Pansus PAD DPRD Lebak Musa Weliansyah juga membenarkan adanya kebocoran PAD di Kabupaten Lebak, khususnya terkait retribusi di Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak.

“Tentu Pansus PAD ini kita bay data bukan asumsi. Dan disini kita temukan yang tidak logis disini, sewa kios pasar di dalam Perbup itu rata rata dua juta pertahun, sementara ril dilapangan kita sudah melakukan investigasi di beberapa pasar itu diatas Rp 15 juta sampai Rp 20 juta pertahun, namun PAD yang masuk menurut Perbup ini sebesar Rp 2 juta rata rata pertahun artinya ada kebocoran disitu,”tegas Musa Weliansyah.

Baca Juga  Mahasiswa dan Pemuda Gerudug kantor PJ.Gubernur Banten

Untuk itu, kata Politisi PPP tersebut mengaku, pihaknya sedang membahas tentang Raperda pajak dan retribusi. Hal tersebut, kata ia, untuk menjadi payung hukum sehingga ketika acuannya kepada Perbup, Perbup tersebut harus direvisi.

“Masa sewa kios pasar misalkan di Warunggunung yang dilapngannya Rp 20 Juta sewanya hanya Rp 2 juta pertahun, lantas kemana yang Rp 18 juta. Maka kami di Pansus ini sudah menemukan adanya kebocoran retribusi PAD di sektor pasar,”katanya. (Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment