Beranda » MA menegaskan bahwa praktik tambang ilegal yang tidak memiliki ijin dan memanfaatkan listrik negara bukan lagi sekadar pelanggaran administratif

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com