Beranda » Soroti Tambang Batu Bara dan Aliran Listrik Ilegal, PC IPNU Lebak Dukung RPM dan PKN, Ketua Rustandi : Tangkap Semua Pelaku, Periksa Harta Kekayaannya

Soroti Tambang Batu Bara dan Aliran Listrik Ilegal, PC IPNU Lebak Dukung RPM dan PKN, Ketua Rustandi : Tangkap Semua Pelaku, Periksa Harta Kekayaannya

by Editor Utama
0 comment

Foto : Ketua PC Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Lebak, Udi Rustandi. Dok : Jurnalklik.com.

Lebak – Ketua PC Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Lebak mendukung penuh dan siap bergerak dalam pergerakan Relawan Pembela Masyarakat (RPM) dan Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak yang akan menggelar Aksi Demontrasi di Kementrian BUMN.

Aksi tersebut menindaklanjuti dugaan aliran listrik di 90 titik tambang batu bara ilegal di Lebak Selatan, Provinsi Banten. Koalisi aktivis akan menggelar aksi dalam waktu dekat.

“Kami Siap bergerak pada waktunya. Menurut kami, pergerakan RPM dan PKN adalah bentuk kepedulian sosial yang tinggi. Mereka berjuang untuk Lingkungan, Ekosistem alam dan Aset Negara. Tanah Perhutani yang diduga dikeruk oleh oknum penambang dijadikan tambang batu bara adalah lahan negara dan perbuatan mereka jelas melawan hukum. Para oknum yang tidak bertangung jawab membuat Kemudharatan,”tegas Ketua PC IPNU Lebak, Udi Rustandi kepada awak media, Minggu 10 Agustus 2025.

Kata Rustandi jika ukuran kedalam tambang batu bara ilegal tersebut mencapai 30 hingga 40 meter, bagaimana dengan kondisi Alam dan lingkungan disekitar.

“Tanpa Regulasi yang jelas, izin yang jelas dari pemerintah, kami khawatir gerakan tambang gelap itu justru menimbulkan kerusakan Alam, dan mengganggu kandungan air di dalam tanah serta pencemaran lingkungan. Siapa yang bertanggung jawab jika dikemudian hari terjadi bencana besar akibat rapuhnya tanah di wilayah itu dan menyebabkan kecelakaan terhadap masyarakat,”kata Rustandi.

Kata Rustandi sapaan akrbanya, apalagi lebih parahnya, sudah ada korban jiwa salah satu penambang bernama Uci diduga akibat tersengat aliran listrik di lokasi tambang batu bara ilegal itu.

“Bukan lagi kecolongan, tapi PLN dalam Peristiwa ini telah lalai serta dugaan pembiaran. Jika mereka (PLN) bekerja, maka tidak mungkin ada aliran listrik ke tambang batu bara ilegal, ini kan parah. Untuk itu, pihak aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan dan Kepolisian seharusnya segera melakukan pemeriksaan dan memproses secara hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. Bukan hanya soal Izin pertambangan saja, belum lagi dugaan pengrusakan lahan dan aliran listrik ilegal, semua harus di proses secara hukum,”tegas Udi Rustandi.

Rustandi juga mengaku prihatin dan miris terhadap kondisi Perusahaan Milik Negara itu (BUMN). Ia berharap, setelah digelar aksi besar di Kementrian BUMN semua di evaluasi secara menyeluruh, diproses secara hukum dan Kepala UID Banten, Manager UP3 Banten Selatan dan Kepala PLN Malingping di copot dari jabatannya serta dilakukan pemeriksaan dengan apa yang sudah terjadi 90 titik aliran listrik ke tambang batu bara ilegal dan diduga ada korban jiwa seorang penambang.

“Tentu, bagaimana pun, dalih apapun, dan alasan apapun, Listrik adalah tanggung Jawab PLN. PLN Perusahaan Listrik Negara adalah salah satu perusahaan energi terbesar di Indonesia dan juga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan penting dalam penyediaan listrik untuk masyarakat. Akan tetapi, jika Listrik itu menyalur ke tambang batu bara ilegal tentu itu adalah tindakan melawan hukum, PLN harus bertanggung jawab. Bagaimana bisa masyarakat biasa memasang kabel-kabel panjang itu dari Jalan hingga ke Lokasi Tambang yang lumayan cukup jauh, fikir secara akal sehat saja, apakah bisa masyarakat biasa memasang listrik? tentu ini harus dibongkar dan dibuka secara terang benerang semua pelaku harus ditangkap di proses secara hukum,”ujar Rustandi.

Rustandi menegaskan, ia sebagai Ketua PC IPNU Lebak siap bergerak bersama RPM dan PKN dalam gerakan masif untuk membongkar dugaan Korporasi besar dalam tambang batu bara ilegal dan saluran listrik ke 90 titik yang diduga kuat merugikan Negara, Rakyat dan lingkungan sekitar.

“Kami siap dan akan segera berkordinasi, konsolidasi dengan RPM dan PKN. Kami tentu Prihatin dengan kondisi saat ini. Dan kami PC IPNU Lebak tidak akan tinggal diam melihat Perbuatan melawan hukum dan berpotensi membuat kemudharatan banyak orang,”tandasnya.

Diketahui, Relawan Pembela Masyarakat dan Lembaga Pemantau Keungan Negara (PKN) telah melayangkan surat aksi ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 9 Gustus 2025.

Mereka dalam gerakan Koalisasi Aktivis Bersatu Resmi memberikan surat aksi di Kementrian BUMN dalam waktu dekat. Aksi tersebut tindaklanjut adanya aliran listrik di 90 titik tambang batu bara ilegal.
Dalam rencana aksi itu, mereka akan mendesak Mentri BUMN untuk segera melakukan Pencopotan terhadap Kepala UID Banten, Manager PLN UP3 Banten Selatan, Kepala PLN Malingping dan meminta agar segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh serta melakukan penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, lebih tegasnya, Koalisi Aktivis itu juga meminta agar semua oknum penambang batu bara ilegal ditangkap, penadah ditangkap, dan para oknum Bos Batu bara diperiksa harta kekayaannya serta diproses secara hukum yang berlaku.

Kemudian, dalam setetmennya kepada awak media, dugaan pembiaran oleh Camat setempat, Kepala Desa dan semua pihak yang terkait.

Mereka juga meminta agar adanya penyelidikan secara khusus.

Pertanyaan Koalisi Aktivis Bersatu itu, kenapa selama ini Camat, Kepala Desa dan pihak terkait tidak melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum secara resmi bahwa adanya tambang batu bara ilegal yang diduga bertahun-tahun beroperasi ? ditambah, parahnya lagi lahan tersebut yang dikeruk diduga adalah dilahan milik perhutani (Lahan Negara) ? juga adanya saluran listrik ilegal? “Kenapa tidak dilaporkan secara resmi, jika dilaporkan, mana buktinya,”tegas tim Koalisi Aktivis Bersatu, Minggu 10 Agustus 2025.

Mereka yakini tidak ada yang kebal hukum di Negara ini, apalagi jika Negara sudah turun tangan. Mereka (Koalisi Aktivis Bersatu) mengaku tidak akan berhenti sebelum semuanya di proses secara hukum, di bongkar secara tuntas dan transparan ke Publik.

(*/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com