Lebak – Mengenai dugaan Kebocoran pada PAD Pasar dikabupaten Lebak Hingga Puluhan Juta hasil dari aduit BPK dan disampaikan melalui Rapat dengar Pendapat dengan Tim Pansus DPRD Kabupaten Lebak bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lebak.
Menurut Adit Wahyudin SH. Biro Hukum BPPKB Kabupaten Lebak, Dinas Perdangan dan Perindustrian (Disperindag) Lebak perlu mencium Keringat para pedagang yang berada di Pasar.
“Bagaimana ketika mereka sudah menyumbang untuk pembangunan di Kabupaten Lebak, akan tetapi terindikasi kuat disalah gunakan oleh oknum sehingga terjadi kebocoran PAD hingga Puluhan juta, tentu ini harus dipertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya dan Kepala Dinas sebagai Pimpinan harus bertanggung jawab jangan saling lempar,”tegas Adit Wahyudin pada awak media, Minggu (16/7/2023).
Lanjut Adit, pihaknya berharap aparat penegak hukum langsung aktif segera merespon dan melakukan tindakan terkait adanya indikator Kebocoran PAD Pasar hingga puluhan juta tersebut.
“Harus segera diselediki, agar segera terungkap siapa dalang dan oknum yang menyalah gunakan PAD Pasar Kabupaten Lebak tersebut,”ujarnya.
Lanjut Adit, tentu masyarakat kecewa dengan tidak disetorkannya restribusi yang mereka berikan kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak.
Untuk itu, kata Adit, perbuatan dan tindakan tersebut diduga menyalahgunakan wewenang, diduga kuat adanya kesengajaan dan pembiayaran yang terindikasi berbuat melawan hukum.
Sebagaimana bunyi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami minta agar ditindak secara aturan yang belaku, dan kami siap memgawal bahkan, bila perlu kami akan turun kejalan melakukan aksi besar,”tegas Adit. (*Timan/ Red)