JURNALKLIK.COM – Ramai di Media Online terkait pemberiaan upah yang diduga tidak sesuai aturan atau di bawah upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada pekerja oleh perusahaan Mie Gacoan Cabang Rangkasbitung atau PT. Pesta Pora Abadi, tepatnya yang berlokasi di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan Koalisi Aktivis Bersatu (KAB). Mereka heran, ada persoalan terkait upah dan dugaan izin yang juga belum seslai, namun Perusahaan tersebut masih beroperasi.
Hal itupun membuat masyarakat dan Koalisi Aktivis Bersatu (KAB) angkat bicara. Mereka heran terhadap penegakan Perda di Kabupaten Lebak yang dinilai Lemah dan buruknya kordinasi antar OPD di Lebak.
Fam Fuk Tjhong Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Bersatu mengaku heran, kenapa Perushaan Mie Gacoan yang masih belum diselesaikan persoalan dugaan UMK yang tidak sesuai dan bahkan NIB juga masih dalam proses, akan tetapi tidak dilakukan penutupan maupun penyegalan.
“Ada apa dengan Penegak Perda di Lebak, ada apa dengan PTSP Lebak ?. Bahkan, saya lihat, kawan-kawan media begitu kesulitan untuk meminta konfirmasi dan jawaban dari Dinas PTSP terkait izin, tentu ini tidak boleh di biarkan. Kami sangat mendukung investasi di Lebak bahkan kami siap membantu apapun itu, tapi, tentu semua wajib mengikuti aturan yang berlaku, jangan di labrak,”tegas Tjhong pada awak media, Sabtu 6 September 2025.
Senada, Imam Apriyana, Ketua Pergerakan Relawan Pembela Masyarkat (RPM) juga mengatakan seharusnya sebelum diselesaikan persoalan tersebut, Penegak Perda harus segera turun tangan dan berkordinasi dengan PTSP untuk melakukan penutupan maupun penyegelan sebelum persoalan tersebut tuntas.
“Kok malah seolah-olah bebas gitu loh, ini ada apa sebetulnya, justru kami curiga. Kami akan membuat kajian dan bila Perlu turun aksi demo Satpol PP Lebak dan Dinas PTSP,”kata Imam.
Imam juga mengatakan, keritik maupun sorotan kami adalah bentuk keperdulian terhadap peningkatan PAD di Lebak. Soal izin, tentu itu juga berpengaruh terhadap PAD berkaitan degan pajak dan lain sebagainya.
“Selain kami prihatin terhadap Upah yang jika benar dibawah UMK, kami juga tidak mau Kabupaten Lebak di gunakan usaha se enaknya tanpa mengikuti aturan yang ada di Negara ini ataupun aturan di Daerah Lebak khususnya. Coba Penegak Perda jangan diam saja, kami minta segera berkodinasi dengan PTSP dan Dinasker untuk melakukan tindakan secara aturan yang berlaku. Mana Bukti izinnya kalau ada buktikan, biar semua terang benerang, kalau masih berproses tentu tidak boleh ada aktivitas. Jangan beraninya sama warga lemah, sementara kepada perusahaan besar pura-pura diam, kami akan tegas dan bahkan turun aksi demo secara berjilid-jilid,”tandas Imam.
Sebelumnya, ramai diberitakan, dilansir dari Lensanewsbanten.com, bahwa Perusahaan waralaba kuliner ternama PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) cabang Rangkasbitung, berlokasi di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, diduga melakukan praktik pelanggaran ketenagakerjaan dengan memberikan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada karyawannya.
Berdasarkan hasil informasi yang diperoleh, perusahaan restoran dengan slogan mie pedas no 1 di Indonesia tersebut menggaji para karyawannya dengan nilai yang jauh dari kata layak yakni Rp. 1,8 juta untuk cleaning service dan crew Rp. 2,3 juta setiap bulannya.
“Untuk cleaning service digaji cuma Rp. 1,8 juta setiap bulan sedangkan untuk crew Rp. 2,3. Bahkan bulan kemarin untuk cleaning service hanya terima gaji Rp. 1 juta,” kata sumber M kepada wartawan, Rabu (3/08/2024).
Lebih lanjut ia menyampaikan, karyawan yang kerja di sana (Mie Gacoan) sudah mendapatkan gaji di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) bahkan sangat kecil. Pihak manajemen dengan seenaknya memotong Rp. 200 ribu per karyawan dengan dalih uang seragam.
“Bulan kemarin banyak karyawan yang mengeluh. Sudah mereka dapat gaji kecil dipotong uang seragam pula Rp. 200 ribu. Bahkan aduan dari beberapa karyawan mereka bulan kemarin hanya mendapatkan gaji Rp. 1 juta,” ungkapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lebak Ruli Chaeruliyanto menyampaikan, pihaknya akan mengkroscek terlebih dahulu jika memang melanggar peraturan yang berlaku dirinya akan memanggil pihak manajemen.
“Saya akan kroscek dulu, jika terbukti melanggar aturan pihak manajemen akan saya panggil,” katanya.
Dugaan Perizinan yang Belum Lengkap
Salah seorang sumber juga mengatakan bahwa perusahaan tersebut diduga ijinnya masih belum lengkap atau masih berproses. “Saya memperoleh informasi bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) Mie Gacoan diduga belum terdaftar,” kata sumber yang tidak ingin identitasnya dipublish kepada wartawan.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yadi pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon beberapa waktu lalu tidak merespon.
Perlu diketahui, UMK Kabupaten Lebak tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.944.665. Jika benar perusahaan membayar Rp1 juta hingga Rp2,3 juta, maka ini pelanggaran terang-terangan terhadap hukum.
Pasal 81 ayat (25) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU 13/2003): Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pasal 185 UU 13/2003: Pelanggar bisa dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau didenda Rp100 juta-Rp400 juta.
Hingga pemberitaan ini ditayangkan wartawan masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak manajemen ataupun perusahaan. (*/Aji)