Beranda » Setwan Bungkam Ditanya Silpa Anggaran Pembelanjaan Baju Dinas DPRD Lebak dan Nunggak Bayar Sepanduk Reses

Setwan Bungkam Ditanya Silpa Anggaran Pembelanjaan Baju Dinas DPRD Lebak dan Nunggak Bayar Sepanduk Reses

by Editor Utama

Lebak – Sekertaris Dewan (Setwan) DPRD Lebak bungkam kepada awak media dikonfirmasi terkait adanya Silpa anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD Lebak. Selasa (14/3/2023). Setwan DPRD Lebak Lina Budiarti juga tidak memberikan jawaban apapun dan memilih bungkam terkait nunggaknya pembayaran Sepanduk Reses anggota DPRD Lebak, dimana sebelumnya berita tersebut viral di media online, dan juga banyak sorotan dari berbagai pergerakan aktivis.

Sebelumnya siberitakan, anggota DPRD Lebak Bangbang SP dari Fraksi Gerinda menyoroti anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD Lebak yang diduga tidak terserap atau terjadi silpa.

Pihaknya mengaku heran kepada Sekertaris Dewan (Setwan) atas terjadinya Silpa anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD tersebut. Padahal, itu adalah hak seluruh anggota DPRD Lebak dan sudah di atur dalam undang-undang.

” Setwan tugas fokoknya melayani seluruh anggota DPRD Lebak secara adminstrasi. Nah, kok bisa terjadinya silpa, ini adalah kejadian yang aneh yang patut kami pertanyakan, karena baju dinas itu adalah hak seluruh anggota DPRD,” tegas Bangbang SP, Kamis (9/3/2023).

Bangbang menjelaskan bahwa di DPRD Lebak memiliki aturan yang melekat, seperti PP Nomor 18 terkait Protokorel hak kuangan, Protokorel DPRD, Tata Terbib dan yang lainnya.

” Artinya, bahwa anggota DPRD itu punya hak atas baju dinas tersebut. Disitu ada setiap tahunnya dan semuanya ada rincianya. Dengan terjadinya Silpa, berarti Setwan ini tidak menyalurkan hak kami dong. Padahal itu kan sudah di atur dalam undang undang, kalau tidak diserap berarti mengabaikan aturan,” tegas Bangbang SP.

Politisi dari Partai Gerindra ini menilai, dengan terjadinya Silpa anggaran belanja baju dinas untuk seluruh anggota DPRD Lebak, itu menandakan bahwa Sekertaris Dewan Lebak tidak mampu menjalankan tugas Administrasinya.

Baca Juga  PKN Ingatkan Kepala Dinas LH Lebak Jangan Sembarang Ngomong Warga Tak Tau Soal TPST

” Maka saya menganggap Setwan ini tidak mampu dan kurang jeli, bahkan diduga mengabaikan aturan di DPRD meskipun aturan itu sudah melekat. Jika tidak terserap begini, berarti Setawan sudah tidak mampu menjalankan administrasi, ya sudah lebih baik mundur saja dari jabatanya,” tegas Bangbang SP. (*Imam).

Berita Lainnya

Leave a Comment