Beranda » Relawan Soroti Kebijakan Disperindag Lebak, : Kami Rasa Itu Bukan Untuk Perubahan, Malah Jadi Persoalan Baru

Relawan Soroti Kebijakan Disperindag Lebak, : Kami Rasa Itu Bukan Untuk Perubahan, Malah Jadi Persoalan Baru

by Editor Utama

Lebak – Relawan Pembela Masyarakat Lebak (RPM) Imam Apriyana menyoroti kebijakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak terkait sejumlah persoalan di Pasar Rangkasbitung. Menurutnya, pihak Disperindag Lebak bukanlah ingin merubah Pasar, akan tetapi, dinilai hanyalah untuk memuaskan kekuasaannya dalam sebuah jabatan yang nantinya akan menjadi persoalan baru.

Hal tersebut, kata Imam, bisa dilihat dari kebijakannya untuk meminta dana hibah pembuatan Gambar Mural di Pasar Rangkasbitung Rp 50 Juta dari Bank Bjb, padahal menurutnya, gambar Mural tersebut belum siap untuk di tempel di tembok Pasar Rangkasbitung, karena masih ada para pedagang yang mencari kehidupan di pinggir-pinggir jalan tersebut.

“Kalau ada yang bilang estetik, saya mau tanya balik, sebelah mana estetiknya ? Mural itu pantasnya di Pasang di sekitar Alun-alun, bukan di Pasar yang masih ada para pedagangnya, kan ketutup,”tegas Imam Apriyana, Selasa (10/10/2023).

Kemudian, lanjut Imam, terkait pembangunan penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan sebesar Rp 2 Miliar lebih bersumber dari APBN yang saat ini dibangun di Kandang Sapi. Menurutnya, padahal kondisi Pasar Rangkasbitung masih banyak yang harus di perbaiki. Seperti, dari segi parkiran yang masih semrautan, para pedagang yang belum juga tertata rapih.

“Yang menjadi pertanyaan saya, apakah para PKL siap untuk pindah berjualannya, apakah ketika dipindahkan kemudian Pasar Rangkasbitung akan rapih? Kenapa tidak ditata rapih terlebih dahulu di Pasar Rangkasbitung nya. Emang gampang mindahin pasar?. Inilah yang menurut saya belum juga siap tapi memaksakan kehendak dalam mengambil langkah dan keputusan, seolah olah Pasar mau habis kontrak,”ujar Imam.

Masih kata Imam, ketika pembangunan pasar tersebut menggunakan anggaran APBN, menurutnya, pemerintah daerah juga harus mempersiapkan 30 persen sampai 40 persen anggaran daerah sebagai dana pendamping, yang menandakan bahwa Kabupaten juga serius dalam menerima anggaran tersebut dan mengelola Pasar atau bangunan tersebut.

Baca Juga  Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti : Penguatan Wawasan Kebangsaan Penting

“Kalau itu mutlak dana tersebut dari dana hibah, ini kan hanya persoalan bagaimana bisa menarik anggaran hibah tersebut dari perusahaan, contoh, itu kan Pasar yang di Jagrug juga sampai sekarang kan gak rame juga toh,”ujarnya.

Dari sisi lainnya, lanjut Aktivis pembela masyarakat ini juga menyoroti belum direnovasinya bangunan lapak Puja Serang Alun-Alun Rangkasbitung. Dimana, menurutnya, seharusnya ketika para pedagang dipungut biaya sewa seharusnya ada juga biaya perawatan bangunannya.

“Jangan aji mumpung dong dalam mengelola lapak Pujasera. Artinya, kalau menyewakan atau menarik uang sewa, berarti harus ada juga perawatanya. Jangan akhirnya malah adanya Pujasera lebih ke arah dijadikan lahan bisnis oknum tertentu. Apalagi malah para pedagang yang harus memperbaiki sendiri secara patungan, kasihan mereka, ini kan miris,”ucap Imam.

“Jadi baiknya, kalau para pedagan yang telah melakukan upaya memperbaiki, jika pihak dinas terkait tidak memiliki anggaran ya gampang, biaya perbaikannya tinggal dipotong nanti saat bayar beban uang sewa, simpel kan,”tandas Imam.

Imam juga mengaku, dalam waktu dekat pihaknya bersama Barisan Relawan Pembela Masyarakat (RPM) Banten Indonesia, akan segera menyurati Pemerintah Daerah untuk meminta audensi terkait kebijakan Kepala Diprindag Lebak.

“Ya, kita akan segera bersurat ke pemerintah daerah,”ujarnya.(*Ar/Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment