Paket pekerjaan Preservasi Jalan Simpang – Labuan – Saketi – Serang (Batas Pandeglang – Rangkasbitung) yang mencakup kegiatan Preservasi Jalan, Rekonstruksi Jalan, serta Preservasi Jembatan, dengan sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan tajam dari kelompok Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Provinsi Banten.
Sorotan tersebut menguat setelah diketahui bahwa pemenang tender paket proyek bernilai kontrak Rp.82 miliar tersebut adalah PT MINA FAJAR ABADI (MFA) perusahaan yang berdasarkan penelusuran rekam jejak pernah tercatat masuk dalam daftar hitam LKPP (blacklist).
Kondisi ini memantik reaksi keras dari GAMMA menilai bahwa penetapan pemenang tender dengan rekam jejak bermasalah berpotensi mencederai prinsip tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mengkhawatirkan pada tahapan realisasi pekerjaan
GAMMA menerangkan setiap proses pengadaan wajib tunduk dan patuh pada ketentuan hukum, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan asas pengadaan harus berdasarkan transparan, efisien, ekonomis, akuntabel, bersaing adil dan tidak diskriminatif. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menjamin integritas, profesionalitas dan mutu pekerjaan konstruksi.
“Kami, menilai bahwa kemenangan PT MINA FAJAR ABADI harus diuji secara terbuka dan objektif, termasuk memastikan proses evaluasi kualifikasi, teknis, dan harga tidak menyimpang dari ketentuan,”tegas Abdul Hasyim pada awak media, Sabtu 31 Januari 2026.
Kementerian PU melalui BPJN Banten mesti menerapkan prinsip kehati-hatian dan pengawasan maksimal sesuai dengan ketentuan dan apakah penyedia jasa PT. MINA FAJAR ABADI sudah memenuhi unsur sesuai kaidah peraturan yang berlaku sehingga layak mengerjakan paket pekerjaan tersebut.” Terang Abdul Hasyim
Lanjut, Hasyim, menegaskan bahwa kehati-hatian dalam pemilihan penyedia jasa dan pengawasan proyek adalah keharusan mutlak, demi menjaga kualitas infrastruktur dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
Masih, Hasyim, sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral, GAMMA menyatakan akan melayangkan surat audiensi resmi kepada BPJN Banten, bahkan tataran aksi jalanan di kementerian PU agar tidak ada ruang kompromi bagi dugaan perbuatan permainan kotor pengadaan barang dan jasa pemerintah di Banten
“Kami menegaskan bahwa proyek APBN bukan ruang kompromi. Ketika perusahaan PT. MINA FAJAR ABADI dengan rekam jejak pernah masuk daftar hitam diberi proyek besar, maka publik berhak mempertanyakan prosesnya. Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami, GAMMA akan melayangkan surat audiensi resmi ke BPJN Banten, hingga aksi jalanan di kementerian PU di Pattimura, Jakarta selatan,”tegas Abdul Hasyim. (*Red)