Beranda » Proyek SPAM Rp 617 Juta Diduga Disubkontrakan Kembali Kepihak Lain, Aktivis Minta APH Turun Tangan

Proyek SPAM Rp 617 Juta Diduga Disubkontrakan Kembali Kepihak Lain, Aktivis Minta APH Turun Tangan

by Editor Utama

Lebak – Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang lokasinya tersebar di kabupaten lebak diduga dikerjakan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Pasalnya, proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD II) Lebak senilai Rp. 617.958.000.00, diduga banyak yang di sub kontrak ke pengusaha lain.

Terlebih, kegiatan pembangunan SPAM dengan satuan kerja PUPR Bidang Cipta Karya tersebut menurut hasil investigasi wartawan, dari 12 titik lokasi pembangunan SPAM sekitar 6 titik dikerjakan oleh hanya seorang pengusaha.

Begitu pula dengan titik kegiatan SPAM yang lainnya dikerjakan oleh penusaha yang namanya sudah tidak asing lagi di dunia SPAM.

Menaggapi hal tersebut, Aktivis Lebak Rudi mengecam keras dugaan adanya peraktik pekerjaan yang diduga tidak sesuai aturan tersebut. Menurut dia, fenomena tersebut merupakan sebuah monopoli kegiatan dimana seharusnya di tiap titik kegiatan itu dikerjakan oleh 1 perusahaan berikut dengan tenaga ahlinya, sehingga kegiatan SPAM bisa terselesaikan dengan baik dan hasil kegiatannya juga dapat maksimal.

Rudi menjelaskan, dengan adanya dugaan monopoli kegiatan tersebut, sudah dipastikan ada yang namanya pinjam meminjam bendera, trus ada juga jual beli paket kegiatan, dan secara aturan jelas itu salah.

“Hasil yang kita input di lapangan hanya ada beberapa nama yang muncul sebagai pelaksana kegiatan SPAM yaitu H. Pedol dan OJ dari 12 titik, H. Pedol kegiatannya justru yang paling banyak mendapatkan atau melaksanakan kegiatan tersebut. Bahkan, di daerah Leuwidamar H. Pedol diduga mensubkontrak lagi kegiatan tersebut kepada orang lain, katanya sih masih kelluarganya H.JY”ungkapnya.

Menurut Rudi, pekerjaan SPAM yang nilainya milyaran tersebut hasilnya tidak akan mungkin maksimal. Sebab, kata dia, dengan diduga di sub kontrakan kepada pengusaha lain, artinya

ada pengurangan cost yang dipakai untuk biaya jul beli proyek dan juga sewa bendera yang semestinya cost tersebut untuk biaya kegiatan tersebut.

Terlebih, lanjut rudi menjelaskan, bahwa, kegiatan SPAM yang di sub kontrak itu selain hasilnya tidak akan maksimal, hal tersebut juga berpotensi melawan aturan yang berlaku, bahkan berpotensi juga melawan hukum.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sambut Kedatangan Wapres KH Ma’ruf Amin di Ponpes An-Nawawi Tanara

Pasalnya, dalam perjanjian kontrak kerja antara penyedia dalam hal ini pemerintah daerah dengan pemenang tender tercantum poin-poin perjanjian diantaranya kegiatan tidak boleh diperjual belikan.

“Kajiannya sedang saya buat, bagaimana fenomena tersebut terjadi dan ketika kajian sudah selesai insya Allah akan segera saya serahkan ke APH” tandasnya

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*Kontri Buyung)

Berita Lainnya