Beranda » Preservasi Jalan Sampay – Gunungkencana Diduga Bermasalah, GAMMA Desak BPJN Banten Tunjukan Dokumen Kerja

Preservasi Jalan Sampay – Gunungkencana Diduga Bermasalah, GAMMA Desak BPJN Banten Tunjukan Dokumen Kerja

Surat Tanda Terima Aktivis GAMMA memberikan surat permohonan dokumen kontrak kerja pekerjaan Preservasi Jalan Sampay – Gunungkencana ke BPJN Banten

by Editor Utama
0 comment

Banten – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten tunjukan dokumen kontrak kerja pekerjaan Preservasi Jalan Sampay – Gunungkencana yang dikerjakan oleh CV. FALBY PUTRA MANDIRI dengan nilai kontrak sebesar Rp 8 miliar.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi permohonan salinan informasi dokumen kontrak kerja sebagai bagian dari upaya transparansi terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur Preservasi Jalan Sampay – Gunungkencana yang menggunakan anggaran negara.

GAMMA menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan karena pihaknya menyebut terdapat dugaan kuat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta dokumen kontrak kerja.

Koordinator GAMMA, Hasyim, menjelaskan bahwa permohonan dokumen tersebut bertujuan untuk memastikan apakah realisasi pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. FALBY PUTRA MANDIRI telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis dan administrasi yang tercantum dalam kontrak.

“Kami telah mengirimkan surat permohonan salinan informasi dan dokumen kontrak pekerjaan Preservasi Jalan Sampay – Gunungkencana kepada BPJN Banten. Agar publik dapat mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak,” ujar Hasyim pada awak media, Kamis 26 Maret 2026.

Menurut GAMMA, keterbukaan dokumen proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, terutama pada proyek infrastruktur jalan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

GAMMA menilai dokumen kontrak kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen pendukung lainnya menjadi referensi penting dalam melakukan pengawasan publik terhadap kualitas pelaksanaan proyek.

“Kami menilai dokumen kontrak kerja harus dapat diakses sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Sehingga masyarakat dapat menilai secara objektif apakah pekerjaan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan, sebab informasi yang kami himpun dari BPJN Banten bahwa terdapat dugaan kuat pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak kerja,”tandasnya.  (*/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com