Beranda » PMII Desak Kepolisian Tangkap Pelaku Aktivitas Galian Tanah Tak Berizin di Maja. Ancam Demo Polda Hingga Mabes Polri

PMII Desak Kepolisian Tangkap Pelaku Aktivitas Galian Tanah Tak Berizin di Maja. Ancam Demo Polda Hingga Mabes Polri

by Editor Utama
0 comment

Foto : Lokasi galian di sebrang Tol Rangkasbitung- Serang tepatnya di Mandala yang telah ditutup setelah ramai pemberitaan. Dok : Dvid

Lebak – Aktivitas galian C jenis tanah merah yang marak di Kecamatan Maja, Curugbitung dan Sajira, Kabupaten Lebak, kian hari menunjukkan ketidakpedulian terhadap hukum dan keselamatan masyarakat.

Aktivitas tambang galian tanah itu pun mendapat sorotan serius dan desakan dari Ativis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lebak. Mereka meminta gar pihak Kepolisian tegas menegakan aturan menangkap semua oknum pelaku tambang tak berizin bukan hanya sekedar memberikan peringatan.

Menurut PMII, gagahnya aktivitas galian tanah tersebut terkesan kebal hukum dan seolah ada beking dibelakang bisnis tersebut. Padahal, aktivitas tambang galian C tanpa izin jelas merugikan negara dan berdampak pada lingkungan.

Seperti rawan bencana dan mengakibatkan masyatakat khususnya pengendara roda dua mengalami kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia.

Menurut mereka, gagahnya aktivitas oknum Bos bisnis galian tanah itu dinilai akibat lemahnya pengawasan dan dugaan adanya pembiaran dari pihak berwenang.

Peristiwa memprihatinkan ini terjadi sering terjadi beberapa bulan lalu bahkan hingga saat ini.

Kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh aktivitas galian tanah merah mengakibatkan dua korban jiwa meninggal dunia di tempat. Kejadian ini bukan sekadar kecelakaan biasa, akan tetapi menelan nyawa warga masyarakat dan berdampak pada keluarga korban yang ditinggalkan pasti sangat memperihatinkan harus kehilangan bagian keluarganya.

Ketua PMII Cabang Lebak Ahmad Sapudin Halim berpadangan, bahwa peristiwa itu adalah dari kelalaian sistemik ketika kegiatan penambangan tidak mengantongi izin resmi, tidak melalui kajian lingkungan, dan tidak mematuhi aturan keselamatan jalan dan transportasi namun dengan gagah oknum penambang terus aktivitas seolah tidak ada penegak hukum dan pemerintah.

“Galian C tanpa izin tidak hanya melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, tetapi juga menjadi sumber penderitaan masyarakat. Jalan rusak parah, polusi debu, hingga aktivitas angkutan tanah yang ugal-ugalan adalah keseharian yang harus ditanggung warga. Kini, dua nyawa melayang menjadi harga mahal dari sebuah pembiaran yang tak bisa lagi ditoleransi,”tegas Ketua Aktivis PMII Lebak Ahmad Sapudin Halim pada Jurnalklik.com, Kamis 3 Juli 2025.

Ketua PMII mengatakan bahwa dibalik aktivitas ilegal ini terdapat banyak tanda tanya. Siapa yang bermain di balik tambang ilegal ini? Mengapa aparat dan pemerintah daerah terkesan tutup mata?
-Apakah keuntungan segelintir pihak lebih penting dari nyawa manusia?

Kata Ahmad Saepudin Halim pihaknya mendesak :

  1. Penutupan dan penghentian total seluruh aktivitas Galian C ilegal di wilayah Sajira dan sekitarnya khususnya di Kabupaten Lebak.
  2. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tambang ilegal, termasuk pemilik lahan, operator alat berat, hingga pembeli hasil tambang.
  3. Pertanggungjawaban pemerintah daerah dan aparat penegak hukum atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa warga.
  4. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di Kabupaten Lebak.

“Saat ini, suara warga harus menjadi peringatan. Ketika negara abai melindungi rakyatnya dari eksploitasi yang melanggar hukum, maka kita patut bertanya: Di mana letak keberpihakan dan keadilan itu berdiri. Jika masih saja informasi kami atau aspirasi masyarakat yang kami sampaikan masih tidak di dengar, kami pastikan akan turun kejalan gelar Aksi secara besar-besaran bahkan hingga ke Mabes Polri,”tegasnya.

Lanjut Ketua Cabang PMII Lebak pihaknya juga mengaku sudah menggelar audensi bersama ESDM Provinsi Banten dan pihak ESDM memastikan aktivitas di beberapa titik di Lebak tidak memiliki izin.

“Ketika kami ber-audiensi dengan Dinas ESDM Provinsi Banten, mereka menyebutkan bahwa hampir 80% aktivitas galian tanah merah di wilayah Sajira–Curugbitung–Maja itu tidak mengantongi izin pemerintah. Artinya, ini adalah eksploitasi ugal-ugalan terhadap sumber daya alam dan pembiaran pemerintah terhadap hal tersebut. Bahkan sampai hari ini Dinas ESDM, LHK, Satpol PP, baik provinsi maupun kabupaten tidak ada tindakan tegas apa pun,” ujar Ketua Cabang PMII Kabupaten Lebak.

“Saat PMII LEBAK beraudiensi dengan ESDM dan LHK, bahkan dihadiri oleh sebagian anggota POLDA BANTEN, mereka berjanji dalam waktu dekat selepas audiensi itu beres akan langsung turun meninjau lokasi dan akan menutup langsung galian tersebut. Tapi sampai hari ini kami tunggu, itu ternyata hanya bualan dan omong kosong semata. Ada permainan apa sebenarnya ? Ini patut kita waspadai dan curigai. Kami tidak akan tinggal diam, jika hari ini dan kedelan belum ada tindakan, maka kami pastikan akan gelar aksi ke Mabes Polri bahkan bila perlu kita gelar aksi beberapa hari disana, untuk memastikan penegakan hukum di Lebak berjalan dengan baik,”tandas Ketua Cabang PMII Kabupaten Lebak. (*/Ar)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com