Beranda » PLN UP3 Banten Selatan Gak Bisa Jawab Soal Dugaan Suplay Listrik ke Tambang ilegal Cibobos, Ikbar Nugraha : Nunggu Arahan UID Banten

PLN UP3 Banten Selatan Gak Bisa Jawab Soal Dugaan Suplay Listrik ke Tambang ilegal Cibobos, Ikbar Nugraha : Nunggu Arahan UID Banten

by Editor Utama
0 comment

Foto : Kantor UP3 Banten Selatan Tapatnya di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Dok : Jurnalklik.com

Lebak – Menindaklanjuti dugaan adanya aliran listrik dari PLN Unit Selatan ke Tambang Batu Bara di Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Sebagai upaya awak media dalam memberikan hak jawab kepada pihak PLN, Humas atau bagian Komunikasi UP3 Banten yang berlokasi di Kota Rangkasbitung Ikbar Nugaraha mengaku belum bisa menjawab pertanyaan awak media dengan alasan harus menunggu hasil komunikasi dengan pihak UID Banten.

“Yang memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan soal itu dari UID Banten pak (menyebut wartawan-red). Saya akan komunikasi terlebih dahulu apa yang nanti akan di jawab nanti saya sampaikan kembali kepada rekan-rekan media,”kata Ikbar Nugraha di halaman Kantorn PLN l UP3 Banten Selatan Rangkasbitung kepada Jurnalklik.com dan sejumlah media online lainya, Selasa 15 Juli 2025.

Disinggung kenapa bisa ada aliran listrik ke tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Ikbal tidak bisa menjawab,

Namun dirinya mengatakan bahwa pihak PLN disana sedang meninjau soal aliran listrik ke tambang tersebut.

“Setahu saya sedang dilakukan peninjauan ke Lokasi,”dalihnya.

Ditanya apa diperbolehkan memberikan aliran Listrik ke tambang batu bara ilegal ? dan sangat tidak mungkin jika pihak PLN di Lebak Selatan tidak mengetahui, karena kegiatan tambang ilegal tersebut sudah berjalan bertahun-tahun? Ikbar tidak dapat menjawab.

Ketika ditanya bagaimana terkait kinerja PLN dalam melakukan pengawasan dan bagaiamana tindakan setelah mengetahui informasi adanya dugaan aliran listrik ke tambang ilegal ? lagi-lagi Ikbar tak mampu menjawab pertanyaan awak media karena berdalih itu kewenangan UID Banten.

Namun kata Ikbar PLN telah melakukan pengawasan. Akan tetapi soal aliran listrik ke Tambang batu bara ilegal, pihaknya mengaku yang berwenang menjawab hal tersebut UID Banten.

Disinggung jika benar adanya pengawasan, artinya pihak PLN mengetahui dong adanya aliran listrik ke tambang batu bara ilegal tersebut selama ini, karena menurut Presfektip publik tidak mungkin pihak PLN tidak mengetahui karena yang diyakini mengerti soal pemasangan listrik tentu pihak PLN.

Ikbar kembali tidak bisa memberikan komentar dan akan menunggu informasi dan arahan lebih lanjut dari UID Banten.

“Nanti arahannya dan jawabannya seperti apa baru saya kabarkan kepada rekan-rekan media,”katanya.

Sementara itu, ketika awak media konfirmasi kepada pihak PLN Malingping tidak memberikan jawaban. Bahkan, diduga nomor awak media diblokir.

Diketahui adanya dugaan kuat aliran listrik ke aktivitas tambang batu ilegal. Bahkan parahnya, aktivitas tambang tersebut diduga dilakukan di lahan milik Perhutani (LAHAN MILIK NEGARA) tepatnya di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kasus tambang batu bara yang mengeruk lahan negara itupun menuai sorotan serius dari Publik, Aktivis Mahasiswa, Pengamat bahkan mendapat sorotan serius dari Guru Besar Univ Trisakti Dr. Drs. Trubus Rahardiansah.

Mereka menedesak agar aparat Penegak Hukum segera melakukan tindakan sesuai aturan Perundang-undangan Mineral dan Batu bara dan dugaan pengrusakan lahan milik Negara, serta membongkar oknum penyalur listrik ke tambang tersebut.

Selain itu, bahkan Publik mendesak agar Kapolda Banten turun langsung menindak dan menegakan hukum terhadap oknum bos tambang yang mengeruk lahan negara tersebut.

Selain itu, Publik juga meminta agar diturunkan tim ahli untuk melakukan audit kerugian negara, menurunkan ahli pemeriksa potensi kerusakan alam dan pencemaran lingkungan.

Hingga saat ini awak media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk akan bersurat secara resmi untuk Jumpa Pers meminta tanggapan secara langsung kepada Kapolda Banten.

Selain itu, puluhan awak media yang tergabung di Tim Khusus media Patner Indonesia, juga sedang berupaya konfirmasi kepada Kepala Desa, Camat Cihara dan Kapolsek setempat, dan berencana akan mendatangi Gubernur Banten untuk meminta tanggapan terkait kasus tambang batu bara yang diduga mengeruk lahan negara tersebut. (*Ar/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com