Beranda » PKN Minta Tindaklanjut Kasus Galian Tanah Merah, DPRD Lebak Gelar “RDP” Panggil OPD Terkait, Libatkan LSM, Ormas, Mahasiswa, Media, Kepolisian dan Kejaksaan

PKN Minta Tindaklanjut Kasus Galian Tanah Merah, DPRD Lebak Gelar “RDP” Panggil OPD Terkait, Libatkan LSM, Ormas, Mahasiswa, Media, Kepolisian dan Kejaksaan

by Editor Utama
0 comment

Foto : Skrenhot Video Viral DPRD Lebak saat melakukan sidak ke Lokasi Galian Tanah Merah Ilegal di Curugbitung.

Lebak – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Lebak mengapresiasi langkah DPRD Lebak yang melakukan sidak ke lokasi tambang galian tanah merah ilegal (Tanpa Izin) di Kecamatan Maja dan Curugbitung, Kabupaten Lebak Banten.

Dalam Sidak tersebut hadir Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Wakil Ketua I Yango dan Wakil ketua ll Acep Dimyati.

“Saya mengapresiasi langkah tegas DPRD Lebak bersama jajarannya. Meski begitu, menurut saya jangan sampai disitu. Saya minta DPRD Lebak untuk memanggil semua pihak, pengusaha, pihak Kepolisian, kejaksaan serta melibatkan mahasiswa, Ormas dan LSM untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara serius untuk ditindaklanjuti,”tegas Fam Fuk Tjhong Ketua PKN Lebak kepada Jurnalklik.com, Minggu 27 Juli 2025.

Menurut Uun sapaan akrabnya, galian tanah merah diduga ilegal tersebut bukan hanya terindikasi kecolongan pajak daerah, akan tetapi bisa berdampak luas.

Seprti yang sering terjadi beberapa waktu lalu, akibat aktivitas tambang galian tanah merah banyak pengenadara roda dua yang berjatuhan mengalami kecelakaan, bahkan ada juga yang hingga meninggal dunia di tempat karena menabrak tronton muatan tanah merah.

“Pencemaran, membuat kecelakaan, terindikasi kecolongan pajak daerah, jalan rusak, bahkan korban nyawa. Apa kurang Kriminal tindakan seperti itu, apa kurang Jahat, kenapa tidak ditindak secara serius ?? Tangkap semua oknum tambang tak berizin sesuai Undang-Undang Minerba. Jangan ditutup kemudian di biarkan, itu kan harus di reklamasi,”tegas Uun.

Untuk itu, Uun yang juga selaku pengurus Pusat Feradi Warung Pararegl Indonesia (WPI) meminta agar DPRD Lebak secara terbuka melakukan RDP dan melibatkan semua pihak termasuk Mahasiswa, Lembaga dan Ormas serta media agar transparan dan Profesional.

“Jangan sampai hanya seremoni belaka. Setelah itu, nanti muncul lagi dan jalan lagi. Kemudian, dengan alibi -alibi yang lainnya. Kami rakyat Lebak tidak sudi dan tidak terima Daerah tercinta ini dijadikan Sarang Tambang Galian Tanah Ilegal,” pungkasnya.

Lanjut Uun DPRD adalah wakil rakyat yang mewakili suara rakyat. Memang mesti tegas melakukan tindakan terhadap aktivitas yang merugikan daerah karena ilegal tanpa ada retribusi pajak yang masuk, dan meresahkan masyarakat, seperti galian tanah itu, bahkan, mengancam nyawa masyarakat dalam berkendara.

“DPRD kan wakil kami, rakyat. Itu bagian dari kewajibannya dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas OPD Pemerintah dan Daerah yang mewakili rakyat.

Selain galian tanah di Curug Bitung, Uun juga meminta agar DPRD Lebak tidak hanya sidak di curug bitung tapi di semua aktivitas tambang galian tanah merah yang ada di Lebak juga Tambang Batu Bara dan Tambang Emas.

“Kami minta sidak juga galian hang ada di Desa Sukamanah, Di Mandala, Di Lebak Selatan Tambang Batu Bara dan Tambang Emas di Lebak Selatan. Kami minta seperti ini, secara terbuka ke Publik. Kemudian, tindaklanjut ke ranah hukum yang berlaku. Camat, Desa punya tanggung jawab yang sama pada Negara, saya harap DPRD juga sidak dan penggil semua pihak untuk kepastian hukum dan administrasi penyelenggara negara yang baik. Jangan sampai Kabupaten Lebak Dibuat Rusak oleh para oknum yang hanya ingin memperkaya diri sendiri atau dengan kelompoknya dengan aktivitas semaunya tanpa izin, tanpa memikirkan lingkungan dan tanpa memikirkan dampak kepada Infrastuktur jalan rusak serta masyarakat khususnya pengendara jadi korban,”pungkas Uun.

Uun mengaku akan mengawal persoalan seluruh tambang ini hingga tuntas. Bila perlu harus ada permohonan RDP kepada DPRD Lebak, pihaknya siap melayangkan surat secara resmi.

“Jika harus menggunakan surar secara resmi untuk menggelar RDP itu, saya siap membuat dan memberikannya. Ini kan sudah jelas, sebetulnya, tinggal ketegasan DPRD Lebak sejauh mana komitmen dan konsisten kepada masyarakat khususnya soal tambang galian tanah yang sudah marak di Lebak seolah kebal HUKUM,” tandasnya. (*/Ar/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com