Beranda » PKN Ingatkan Kepala Dinas LH Lebak Jangan Sembarang Ngomong Warga Tak Tau Soal TPST

PKN Ingatkan Kepala Dinas LH Lebak Jangan Sembarang Ngomong Warga Tak Tau Soal TPST

by Editor Utama

Foto : Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong Saat di Dinas LH Lebak

Lebak – Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyebut bahwa pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak Iwan Sutikno yang mengatakan bahwa warga masyarakat yang menolak pembangunan TPST di Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten dianggap belum mengetahui apa itu Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah bentuk pelecehan terhadap masyarakat.

“Dengan adanya pernyataan Kadis Lingkungan Hidup yang seolah masyarakat belum tau apa itu TPST, itu merupakan pernyataan pelecehan terhadap warga Lebak khususnya. Mentang mentang punya jabatan Kadis dengan titel yang dibelakang namanya seolah menganggap mereka orang berkuasa dan warga masyarakat harus menerima segala apa keputusannya. Ini sama dengan “Pembungkaman” sikap arogan dari seorang Kepala Dinas yang sebenarnya tidak becus bekerja, yang kerjanya asal bapa senang tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi terhadap masyarakat,”tegas Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong, Jumat 29 November 2024.

Apalagi, kata Uun sapaan akrabnya, pernyataan bahwa itu anggaran dari Provinsi yang mana Kepala Dinas LH menyuruh wartawan mempertanyakan pada pihak Provinsi, itu dinilai lebih ngawur.

“Anggaran boleh dari manapun, tapi secara administrasi yang menentukan tata ruang adalah Daerah, dimana proyek itu akan di bangun proposalnya dari Lebak,”katanya.

Sebelum menentukan suatu Proyek Pemerintah wajib mengacu pada RT/RW yang sudah ditetapkan. Kata dia, lantas apagunanya RT/RW jika itu dilanggar.

“Nah ini daerah Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Cileles itukan di flot untuk perumahan dan industri. RT/RW itu di buat dan di setujui oleh Pemerintah daerah dan DPRD. Jadi apa gunanya flot RT/RW tersebut jika Pemerintah dan DPR sendiri menyetujui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu,”tegas Uun.

Baca Juga  Seorang Warga di Lebak Kaget, Masih Hidup Tapi Ada Akte Kematian Dirinya, Kok Bisa Terbit ?

“Jika kita kaji arti dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST),artinya sampah jelas namun sampah bentuk apa yang tidak mengandung Bau dan mengundang Lalat. Pemerintah khususnya Kepala Dinas LH coba jelaskan pada masyarakat,” tambah Uun.

Masih kata Uun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku pemimpin jangan berstetmen selalu melakukan pembenaran dengan menganggap warga masyarakat Bodoh. Seharusnya, sebelum berstetmen, seorang Kepala Dinas mengkaji bahasa yang akan dia keluarkan.

“Seharusnya Kadis LH berstetmen yang tidak merendahkan warga sekitar serta warga kabupaten Lebak khususnya. Justru, lebih baik, ketika pemerintah memberikan pasilitas kepada Kepala Dinas, seperti kendaraan dinas, anggaran dan lain sebagainya, itu seharusnya lebih memperioritaskan kepentingan rakyat. Seperti saat ini, ketika ada masyarakat yang menolak pembangunan TPST seharusnya Kadis LH mendatangi dan memberikan pemahaman serta sosialisasi, sehingga masyarakat paham rencana pembangunan tersebut. Jangan terkesan seneaknya memberikan stetmen bahwa masyarakat mungkin belum paham,”kata Uun.

“Kami Lembaga Pemantau keuangan Negara meminta Kadis LH menarik kata kata itu, karena menurut kami kata kata itu sama dengan merendahkan seluruh warga Kabupaten Lebak. Sosialisasi terhadap masyarakat ijin lingkungan tidak dilakukan, malah terkesan melecehkan warga seolah warga itu Bodoh,”tandas Uun.

Selain itu, Uun juga mempertanyakan terjait pernyataan Kepala Dinas LH saat dikonfirmasi malah mengatakan bahwa dirinya sedang monitoring Pilkada di Cibeber.

“Apalagi pernyataan terkait bahwa Kadis Sedang Monitoring Pilkada. Bukannya itu urusan Bawaslu dan KPU, apa maksud dari Monitoring Pilkada,”kata Uun.

Uun juga mengaku akan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan audensi.

“Sebelum kita turun kejalan, kita akan meminta kelarifikasi kepada Kepala Dinas LH Lebak,”tegas Uun.

Sebelumnya diberitakan, bahwa adanya Penolakan warga masyarakat Kecamatan Cileles dan warga Cikulur dan Aktivis, terkait Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), saat di konfirmasi awak media, Rabu 27 November 2024, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak Iwan Sutikno mengatakan bahwa penolakan tersebut lantaran warga belum memahami atau belum paham apa itu TPST.

Baca Juga  Telah Terjadi Bencana Angin Puting Beliung Dikawasan Suku Baduy Luar Puluhan Rumah Warga Mengalami Rusak serius

“Iya penolakan dikarenakan mungkin masi tidak memahami atau belum paham apa TPST,”kata Kadis DLH Lebak Iwan Sutikno dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya.

Kata Iwan Sutikno hal tersebut harus dipahami itu program dari Kabupaten atau Provinsi.

“Terima kasih atas beritanya. Harus dipahami Itu program dari kabupaten atau provinsi. Dan harus dipahami bahwa TPST itu apa harus juga dipahami bahwa kabupaten atau kota sudah tidakbboleh membangun TPA. Jadi untuk lebih jelas jangan salah konfirmasi mangga ke pihak provinsi biar lebih jentre,”kata Iwan.

Ditanya kembali bahwa yang dimaksud apakah pihak DLH Lebak tidak dilibatkan dan Tidak ada sangkut pautnya atau bagimana ? Karena, menurut warga dan aktivis untuk lingkungan hidup kan menjadi tanggung jawab DLH, apalagi pembangunan ini rencana di bangun di wilayah lebak? Iwan malah menjawab bahwa dirinya mengaku masih fokus monitoring Pilkada di Cibeber.

“Ijin kang saya masih fokus si monitoting Pilkada. Posisi Cibeber,”katanya.

Kembali ditanya apa yang di maksud belum memahami, apakah memang karena belum ada sosialisasi dari pihak terkait dan Dinas LH Lebak atau bagaimana pak Kadis ? Sebab warga dan aktivis menolak, kok belum memahami. Berarti belum ada sosialisasi atau gmn pak kadis ? dan yang wajib sosialisasi memang dari pihak mana Pak kadis ? Kepala Dinas LH Lebak Iwan Sutikno tidak membalas pertanyaan dari awak media, padahal pesan yang di kirim telah dibaca. (*Siti/Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment