Beranda » PKBM Bina Generasi Hadirkan Inovasi Pembelajaran Fleksibel : Belajar Tak Harus di Ruang Kelas

PKBM Bina Generasi Hadirkan Inovasi Pembelajaran Fleksibel : Belajar Tak Harus di Ruang Kelas

by Editor Utama
0 comment

Siswa dan Siswi saat menggelar kegiatan belajar lewat online di PKBM Bina Generasi

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Generasi terus berinovasi dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat melalui penerapan pembelajaran fleksibel berbasis online dan mandiri. Inovasi ini menjadi solusi nyata bagi peserta didik yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, maupun kondisi sosial ekonomi, sehingga proses belajar tidak lagi harus selalu dilakukan di ruang kelas PKBM.

Melalui sistem pembelajaran ini, peserta didik dapat mengikuti kegiatan belajar secara berani (online) menggunakan perangkat digital, serta menjalankan pembelajaran mandiri berbasis modul dengan pendampingan tutor. Model ini dirancang agar peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, namun dengan waktu dan metode yang lebih menyesuaikan kebutuhan masing-masing.

Kepala PKBM Bina Generasi, Arif Rohman Hakim , menjelaskan bahwa inovasi pembelajaran fleksibel merupakan bentuk komitmen PKBM dalam mendukung pendidikan inklusif dan berkeadilan.

“Kami memahami bahwa tidak semua warga belajar memiliki kesempatan belajar secara tatap muka setiap hari. Oleh karena itu, PKBM Bina Generasi menerapkan pembelajaran online dan mandiri agar peserta didik tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa harus meninggalkan pekerjaan, keluarga, atau aktivitas lainnya,” ujar Arif Rohman Hakim pada Jurnalklik. com, Jumat 23 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa pembelajaran fleksibel yang diterapkan tetap mengacu pada standar kesetaraan pendidikan dan menjanjikan oleh tutor yang kompeten.

“Meskipun fleksibel, proses pembelajaran tetap terstruktur. Peserta didik menyusun kontrak belajar, mengerjakan modul, mengikuti evaluasi, serta mendapatkan pendampingan dari tutor. Jadi kualitas pembelajaran tetap terjaga,”kata Arif.

Didukung Regulasi dan Dasar Hukum yang Jelas

Penerapan pembelajaran online dan mandiri di PKBM Bina Generasi memiliki landasan hukum yang kuat , di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , yang mengakui pendidikan nonformal sebagai jalur pendidikan resmi dan membuka ruang pembelajaran yang fleksibel sesuai kebutuhan peserta didik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan , yang memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan nonformal untuk mengembangkan model pembelajaran sesuai karakteristik warga belajar.
  3. Permendikbud terkait Pendidikan Kesetaraan , yang mengatur bahwa proses pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka, berani, maupun mandiri dengan pendampingan tutor dan berbasis modul pembelajaran.

Dengan dasar hukum tersebut, pembelajaran online dan mandiri yang diterapkan PKBM Bina Generasi dinilai sah, legal, dan sejalan dengan kebijakan pendidikan nasional.

Mendorong Akses Pendidikan yang Lebih Luas

Melalui inovasi ini, PKBM Bina Generasi berharap dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya anak putus sekolah, anak tidak bersekolah, serta warga belajar dewasa yang ingin melanjutkan pendidikan yang setara dengan Paket A, B, dan C.

“Pendidikan adalah hak semua warga negara. Dengan sistem fleksibel ini, kami ingin memastikan bahwa siapa pun tetap punya kesempatan belajar dan meraih masa depan yang lebih baik,” tutup Arif Rohman Hakim. (*Aji/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com