Foto : Praktisi hukum H. Ricky Ricardo H. Allen, SH., MA. Dok : Tim Jurnalklik.com.
Jakarta – Praktisi hukum H. Ricky Ricardo H. Allen, SH., MA menegaskan bahwa praktik tambang ilegal yang tidak memiliki ijin dan memanfaatkan listrik negara bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk kategori tindak pidana. Khususnya aktivitas tambang batu bara di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
“Ini bukan hanya soal tambang ilegal saja, tapi Negara difasilitasi untuk dirugikan. Aktivitas tambang ilegal tentu melanggar hukum. Dan kalau ada pemasangan listrik resmi di area yang jelas tidak aktivitas tambangnya itu tidak punya izin, maka patut didug kuat adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum di dalamnya,”tegas Praktisi hukum H. Ricky Ricardo H. Allen, SH., MA pada awak media, Selasa 22 Juli 2025.
Pihaknya meminta agar semua pihak yang ikut memfasilitasi kegiatan tambang ilegal, termasuk pemasok listrik, bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Harus ada audit menyeluruh, dan penegak hukum tidak boleh diam. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk bagi hukum dan tata kelola sumber daya kita. Ditambah ancaman kerusakan alam dan bencana kedepannya, jangan sampai masyarakat yang tidak tahu apa apa jaid korban,”tegas Ricky.
Ricky mengingatkan jika ada pembiaran dari Perhutani khususnya sebaagai penanggung Jawab Lahan Perhutani (lahan Negara). Kemudian, dari Pemerintah Pemrov Banten, Kabupaten Lebak khususnya Aparat penegek hukum.
Ia meyakini masyarakat akan curiga dan melakukan gerakan-gerakan masif.
“Saya yakin, baik Aktivis, Lembaga dan masyarakat pada umumnya, jika kasus tersebut di biarkan, pengrusakan lahan negara dibiarkan, maka gerakan itu akan muncul dan bahkan kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum akan melamah,”ujarnya.
Ia berharap pihak Pemerintah dan khususnya aparat penegak hukum atau Kepolisian setempat segera melakukan tindakan dan penegakan hukum secara profesional dan terbuka.
“Saya harap, dengan adanya keritik dan saran dari semua elemen, itu menjadi peringatan bagi APH untuk segera melakukan tindakan dan penegakan hukum sesuai pelanggaran yang oknum lakukan. Seperti, dugaan pengrusakan lahan Perhutani yang mana itu lahan milik negara, kedua adanya dugaan Suplay aliran listrik dari PLN ke tambang ilegal tersebut,”tandasnya.
Pihak Perhutani, kata ia, tentu harus bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan tersebut.
“Saya heran jika benar itu sudah berjalan bertahun-tahun, lantas apakah pengawasan itu hanyalah Kamuflase semata? masa aktivitas tambang itu tidak diketahui? dan informasi data yang saya terima berikut dilampirkan foto, batu bara yang diduga hasil pengerukan dilahan negara itu, kan di simpan di pingir-pingir pantai Lebak Selatan,”ujarnya.
Ricky berharap Pemerintah Provinsi Banten, Pemkab Lebak harus segera bertindak dan perlu menurunkan tim ahli berapa kerugian negara, kerukan alam, pencemaran lingkungan yang sudah lama dilakukan oleh oknum itu.
“Harus segera mengambil langkah tegas. Saya sarankan, untuk segera menurunkan tim ahli agar semua terang benerang, dan tidak menjadi kekhawatiran ataupun menjadi masalah besar kedepannya,” tegasnya.
Diketahui, adapun sejumlah titik yang diduga lahan negara yang di keruk oleh oknum penambang batu bara diantaranya.
- Blok Cepak Pasar
- Blok Jati
- Blok Pamandian
- Blok Cununggul
- Blok Cioray
- Blok Awi Kasap
- Blok Cierang Maniu’m
(*/Red)