Foto : Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lebak, Ahmad Saefuddin Halim. Dok : Jurnalklik.com
Lebak – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Lebak menyoroti status Yayasan Bonyan Humanitarian Sosial. Tepatnya beralamat di Kampung Kubang, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut PMII Lebak Yayasan tersebut diduga tidak memiliki kejelasan aktivitas serta potensi tidak memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana mestinya lembaga sosial.
Ketua PMII Cabang Lebak Ahmad Saefuddin Halim mengatakan bahwa keberadaan Yayasan Asing tersebut minim Informasi.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan PMII Lebak, Yayasan Bonyan tercatat secara administratif dengan nomor registrasi 1052153.
Namun, informasi terkait struktur kepengurusan, sumber dana, kegiatan lapangan, serta izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM hingga kini belum terbuka untuk publik.
Berdasarkan regulasi yayasan di Indonesia, lembaga semacam ini wajib mengantongi izin operasionalnya dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) serta patuh kepada KBLI ( Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Tetapi dokumentasi yang di tampilkan ke publik tidak mencakup hal tersebut, sehingga banyak publik bertanya -tanya tentang terbitnya pernyataan misi sosial dan kegiatan aktualnya di Lebak.
“Kami mempertanyakan, siapa yang membentuk yayasan ini, dari mana sumber pendanaannya, dan apa kontribusinya secara nyata terhadap masyarakat Lebak?. Jangan sampai ini jadi lembaga asing yang berkedok sosial, tapi justru membahayakan tatanan sosial kita. Karena sudah kita ketahui bahwa Yayasan Bonyan adalah lembaga Revitalisasi warga yang terkena dampak perang Timur tengah dan Afrika,” tegas Ahmad Saefuddin Halim, Ketua PMII Cabang Lebak kepada Jurnalklik.com, Rabu 9 Juli 2025.
Menurut Ahmad Saefuddin yayasan tersebut memiliki potensi ancaman jika tidak diawasi secara ketat.
PMII juga menilai keberadaan yayasan yang tidak jelas status hukum dan aktivitasnya berpotensi membuka ruang
- Penyalahgunaan dana kemanusiaan
- Penyebaran ajaran atau paham menyimpang
- Aktivitas ekonomi tanpa izin seperti rentenir atau penggalangan dana gelap untuk organisasi Teroris.
- Masuknya pengaruh asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan NKRI.
Tuntutan Resmi PMII Lebak.
Pemkab Lebak dan instansi terkait seperti Kesbangpol, TNI-POLRI, Disdukcapil, Disnaker, Inspektorat, dan Dinas Sosial diminta segera menelusuri dan mengklarifikasi legalitas Yayasan Bonyan.
Ahmad Saefuddin Halim menegaskan agar Yayasan tersebut membuka secara terbuka dokumen legal formal, laporan kegiatan, dan program-program sosialnya.
Jika ditemukan pelanggaran hukum atau aktivitas ilegal, maka Pemda dan aparat penegak hukum harus segera menutup dan menindak sesuai hukum yang berlaku.
“Lebak bukan lahan eksperimen lembaga gelap berkedok sosial. Kami tidak anti terhadap yayasan atau kegiatan kemanusiaan, tapi semuanya harus patuh hukum dan transparan. Jangan sampai ini menjadi tempat penyebaran faham menyimpang anti NKRI dan masyarakat dimanfaatkan,” tegas Halim.
PMII juga menekankan dan mempertanyakan peran pentingnya FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) untuk Evaluasi diri, dan melakukan pengawasan partisipatif dari masyarakat dan media, karena tidak semua lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat. (*/Red)