Beranda » Pemkab Lebak Melalui Bapenda Geratiskan Biaya BPHTB

Pemkab Lebak Melalui Bapenda Geratiskan Biaya BPHTB

by Editor Utama
0 comment

Foto : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Doddy. Dok : Jurnalklik.com.

Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggratiskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan mengatakan kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah pusat di bawah komando Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

“Pemerintah Kabupaten Lebak di bawah pimpinan Bupati Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah komitmen untuk mensukseskan program pemerintah pusat yang paling utama dalam pelayanan kepada masyarakat,”kata Doddy, Selasa (21/7/2025).

Menurut Doddy, Dalam Perbup itu juga dijelaskan ciri-ciri masyarakat berpengaruh rendah adalah penghasilannya dalam satu bulan maksimal Rp7 Juta.

“Bapenda atas perintah Bupati Lebak memastikan akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat,”katanya.

Berdasar catatan, terang Doddy saat ini sudah ada 316 masyarakat yang dibebaskan dari biaya BPHTB dari total yang sudah diajukan sebanyak 499.

“Sampai hari ini sudah ada 316 yang dibebaskan BPHTB nya. Semoga harapannya ke depan masyarakat semakin banyak memiliki rumah yang layak untuk ditempati,”tandasnya. (*Aji/ Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com