Lebak – Pelaku Cabul berinisial SL berhasil di bekuk Satuan Reserse Keriminal (Satreskrim) Polres Lebak. Senin, (20/2/2023).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, pekaku berinisial SL warga Kabupaten Lebak Banten di gelandang ke Mapolres Lebak karena tega mencabuli IH yang mana merupakan adik iparnya sendiri.
” Ya pelaku pencabulan itu dilakukan oleh kaka iparnya sendiri, dan korban masih berumur 13 Tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi.
Andi menguraikan, keronologi awal kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 Wib ketika kondisi rumah sedang sepi.
” Korban saat itu tidak melakukan perlawanan ataupun menolak, sehingga tersangka semakin bernafsu melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Andi.
Kata Andi, Modus tersangka SL tinggal satu rumah dengan korban IH, yang mana tersangka yang mengurus korban, kemudian tersangka sering memberikan uang jajan kepada korban sehingga korban merasa tersangka baik terhadap korban.
” Karena di nilai korban lemah, sehinggaa tersangka memanfaatkan situasi dan kondisi korban untuk melampiaskan hawa nafsunya,” terang Andi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SL yang mana telah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
” Subsider tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Iptu Andi Kasat Reskrim Polres Lebak. (*Aji)