Kondisi Pelaksanaan Revitalisasi Sekolah Menegah Pertama Negeri 5 Rangkasbitung. Dok : Wely
JURNALKLIK.COM – Pelaksanaan program Revitalisasi pada Sekolah Menengah Pertama Negri 5 Rangkasbitung, tepatnya di Jalan Raya Cikande, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Jurnalklik, Rabu 10 September 2025.
Pekerjaan tersebut dengan Volume terdiri dari rehabilitasi 9 ruang kelas, 1 Unit ruang kelas baru (RKB) 1 Unit ruang laboratorium Komputer dan 3 ruang toilet.
Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 2.392.000.532 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2025
Dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selama 150 hari kalender.
Namun pelaksanaan diduga telah melanggar Standart Operasional Prosedur (SOP) tentang keselamatan kerja.
Berdasarkan hasil penelusuran media di lokasi pembangunan, Selasa 9 September, tidak ditemukan adanya para pekerja yang memakai atau menggunakan alat pelindung keselamatan kerja, padahal, sebagaimana umumnya para pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku, baik dalam pelaksanaan revitalisasi maupun pekerjaan lainnya.
Kewajiban menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) bertujuan untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya serta mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Seperti menggunakan helm, sepatu safety, sarung tangan, masker dapat melindungi pekerja dari cedera akibat benturan, benda jatuh, atau paparan bahan berbahaya.
Penggunaan APD adalah kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja, sebab lingkungan kerja yang aman dan sehat akan membuat pekerja lebih nyaman dan fokus, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dalam kinerjannya.
Dalam hal ini P2SP bertanggung jawab untuk menyediakan APD sesuai dengan kebutuhan, serta memberikan pelatihan/edukkasi tentang tata cara penggunaan APD.
Karena para tenaga kerja memiliki tanggung jawab untuk menggunakan APD secara lengkap sesuai prosedur keselamatan.
Penggunaan APD adalah langkah krusial dan tidak bisa diabaikan dalam setiap pelaksanaan proyek, termasuk revitalisasi.
Selanjutnya, disamping lalai dalam menggunakan APD, juga tidak terlihat adanya kontrol atau pengawasan yang maximal dari pelaksana, bahkan ketika media menghubungi penanggung jawab Revitalisasi Via WhatsApp maupun telpon selulernya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kepala Sekolah SMPN 5 Rangkasbitung, Ahmad Yamin, tidak memberikan respon apapun, padahal pesan yang dikirim ceklis dua pertanda wa telah dibaca.
(Kontri- Welly)