Beranda » Pasien Ngampar di RSUD Adjidarmo, Kadis Dinkes Lebak Klaim Dampak Kebijakan KRIS BPJS

Pasien Ngampar di RSUD Adjidarmo, Kadis Dinkes Lebak Klaim Dampak Kebijakan KRIS BPJS

by Editor Utama
0 comment

KABUPATEN LEBAK – Banyaknya masyarakat yang mengeluh soal pelayanan Kesehatan khususnya di RSUD Adjidarmo yang sering tidak kebagian tempat tidur (Bed) di tanggapi Kepala Dinas Kesehatan Lebak, H. Eka Darmana Putra, S.Pd., MM, Kamis 19 Febuari 2026 kepada Jurnalklik.com. Menurutnya, ada beberapa indikasi persoalan dampak dari kebijakan KRIS BPJS.

Sejumlah alasan Pasien IGD RSUD Adjidarmo selalu penuh, antri bahkan juga mengampar, kata Eka, lantaran adanya pengurangan tempat tidur disetiap ruangan.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa RSUD tidak boleh menolak pasien.

“RSUD Adjidarmo tidak boleh menolak pasen, sedangkan kapasitas bed di IGD hanya 29 dan di tempat perawatan dari 340 bed berkurang menjadi 240 akibat kebijakan KRIS BPJS,” tegas Eka.

Kata Eka, dengan adanya UHC dan sistem paket layanan BPJS cenderung orang ingin datang berobat langsung ke RSUD walaupun tidak terlalu darurat.

“Banyaknya sarana Ambulan desa, sehingga pasen berusaha minta diantar langsung ke RSUD padahal ada Puskesmas yang lebih dekat, ruang gawat darurat, dokter dan perawat jaga ada di tiap puskesmas, lab, obat, dan alkesnya pun lengkap,”terangnya.

Eka menyampaikan, upaya untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya gencar melakukan peningkatan kapasitas puskesmas sbg FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), mempromosikan layanan Kedaruratan/IGD Puskesmas agar masyarakat yang sakit tidak usah jauh-jauh ke RSUD, tidak harus ngantri, hemat transfortasi, bisa didampingi/ditengok setiap saat oleh keluarga secara bergiliran.

“Jadi ke RSUD hanya bila terpaksa harus dirujuk akibat kedaruratannya tinggi dan penanganannya sudah diluar kapasitas puskesmas,”tandasnya.

Diketahui, bahwa KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) BPJS adalah sistem pelayanan rawat inap baru yang menyamaratakan fasilitas bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, menghapus kelas 1, 2, dan 3.

Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

KRIS wajib diterapkan di seluruh rumah sakit bekerja sama paling lambat 30 Juni 2025 untuk memberikan standar pelayanan yang seragam dan tidak diskriminatif.  (*Aji/ Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com