Keberadaan tempat hiburan malam dan warung remang-remang di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), yang berada di wilayah Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, masih menjadi polemik yang menimbulkan keresahan sosial. Berdasarkan data hasil pengawasan Satpol PP Kabupaten Serang pada tahun 2024, tercatat sebanyak 37 tempat hiburan malam dan warung remang yang beroperasi secara aktif, dan 23 di antaranya tidak memiliki izin usaha resmi.
Dalam sebuah survei yang dilakukan oleh pihak kecamatan bekerja sama dengan tokoh masyarakat setempat terhadap 100 responden warga di sekitar JLS, diperoleh data bahwa:
1. 82% warga merasa terganggu dengan keberadaan tempat hiburan malam dan warung remang.
2. 74% menilai pengawasan Satpol PP belum optimal dan
3. 65% menganggap penertiban hanya bersifat musiman atau insidental.
Meskipun Satpol PP telah melakukan setidaknya 12 kali operasi penertiban sepanjang tahun 2024, tingkat keberulangan pelanggaran tetap tinggi. Hal ini mengindikasikan bahwa efektivitas pengawasan belum mencapai hasil yang maksimal, terutama dalam aspek pembinaan pasca-penertiban dan pengawasan berkelanjutan.Beberapa kendala yang dihadapi, berdasarkan wawancara kuantitatif dengan petugas lapangan, antara lain:
1. Kekurangan personel (rasio 1:5 dibanding jumlah titik pengawasan),
2. Minimnya dukungan dari instansi lain (misalnya aparat keamanan dan perizinan),
3. Serta keterbatasan anggaran operasional.
Hasil evaluasi ini menunjukkan bahwa diperlukan peningkatan frekuensi patroli, sinergi antar-instansi, serta penerapan sanksi tegas yang konsisten terhadap pelaku usaha hiburan malam ilegal.
Kesimpulan
Dari sudut pandang kuantitatif, pengawasan Satpol PP terhadap tempat hiburan malam dan warung remang di JLS belum efektif secara menyeluruh. Data menunjukkan bahwa meskipun tindakan penertiban dilakukan, dampaknya masih terbatas. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang lebih strategis, berbasis data, dan terukur untuk meningkatkan efektivitas pengawasan ke depannya.
Penulis
1. Dinda Aulia (Mahasiswi)
2. Angga Rosidin (Dosen Pembimbing)
3. Zakaria Habib Al-Ra’zie (Kaprodi)
(Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang Kampus Serang)
Referensi
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Laporan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang.