Ilustrasi, Dok Istimewa Tim Jurnalklik
Lebak – Pemuda Kampung Cikuning mengecam adanya pemasangan kabel Wi- Fi diduga secara ilegal yang di pasang di tiang milik PLN.
Pelik, salah satu Tokoh Pemuda Kampung Cikuning, Desa Suka Maju, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten mengecam perusaahan Wifi diduga kuat ilegal. Kepada Jurnalklik.com, Senin 18 Agustus 2025.
Menurutnya, perushaan Wiffi diduga ilegal (Tanpa Izin) sembarangan memasang kabel, bahkan, kabel yang di pasang di tiang milik PLN semraut dan nyaris membahayakan keselamatan warga.
“Kabel Wi-Fi yang semraut harus ditindak, ini perusahaan besar tapi tidak di lengkapi izin. Lebih parahnya, kabel-kabel itu hampir membahayakan warga,”kata Pelik.
Pelik mengaku akan segera berkordinasi dengan pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan sobang untuk dilakukan tindakan tegas terhadap perusahaan jaringan Wi-fi diduga ilegal bahkan arogan.
Perlu di ketahui, dilansir dari laman djppi.komdigi.id/ djppi/komifo, bahwa Penyelenggara ISP ilegal adalah kegiatan penjualan kembali layanan internet yang telah dibeli dari penyedia layanan tertentu kepada masyarakat, baik melalui koneksi WiFi maupun kabel LAN, tanpa izin resmi Kementerian Kominfo yang biasanya ditemukan diwilayah terkecil seperti perumahan atau area yang dibatasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Sejak periode 2023 hingga Maret 2024, Kominfo telah berhasil menindak 150 Penyelenggara ISP ilegal. Penindakan dilakukan dengan memberikan peringatan terlebih dahulu, namun bagi yang tetap melanggar aturan, Kominfo dan pihak berwenang akan menjatuhkan sanksi pidana, dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. Sanksi pidana ini merujuk pada Pasal 47. Pasal 11 ayat 1 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Melalui upaya penindakan yang berkesinambungan, DJPPI Kominfo turut menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas layanan internet yang adil dan legal bagi masyarakat. Dalam konteks ini, kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, menjadi kunci dalam upaya bersama membasmi praktik ilegal demi terciptanya lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya.
Melalui Langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku ilegal dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyediaan layanan internet. (*/Red)