Beranda » LSM PBR Dukung JPU Kejari Lebak Tegak Lurus Tangani Korupsi Penyertaan Modal PDAM, Sutisna : Jangan Kabulkan Penangguhan Penahanan

LSM PBR Dukung JPU Kejari Lebak Tegak Lurus Tangani Korupsi Penyertaan Modal PDAM, Sutisna : Jangan Kabulkan Penangguhan Penahanan

by Editor Utama
0 comment

Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Lebak saat akan membawa para tersangka Kasus Korupsi penyertaan Modal PDAM Tirta Multatuli. Dok : Jurnalklik.com

JURNALKLIK.COM – Ketua Umum Pemuda Banten Reformasi (PBR) mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) tegak lurus dalam menangani tiga tersangka kasus korupsi penyertaan Modal PDAM Tirta Multatuli tahun 2020 lalu.

Sutisna Ketua Umum PBR menilai, adanya pernyataan kuasa hukum dari salah satu tersangka dalam permohonan untuk penangguhan penahanan patut di pertimbangan dengan tindakan yang dilakukan tersangka disaat melakukan korupsi BUMD air bersih untuk masyarakat banyak itu.

“Kami dukung JPU agar tegak lurus, itu yang pertama. Kedua, memang hak semua orang untuk melakukan pembelaan apapun alasannya. Akan tetapi, JPU juga harus mempertimbangkan pelaku ketika mereka melakukan korupsi apalagi Tahun 2020 itu pada saat Pandemi Covid 19. PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang mana berdiri untuk menyalurkan air bersih bagi masyarakat banyak,”tegasnya, Kamis 11 September 2025.

Kata Sutisna, pertanyaannya, kenapa tersangka disaat akan melakukan tindakan korupsi tidak memikirkan bagaimana nanti kualitas air, penyaluran air ketika anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah sebesar Rp 15 miliar, ketika di korupsi apakah tidak berdampak buruk kepada masyarakat.

“Seharusnya para tersangka memiliki hati nurani untuk masyarakat banyak, karena air adalah kebutuhan pokok dalam kehidupan. Lebih parahnya, saya melihat hingga saat ini bahkan, air yang didistribusikan ke pada masyarakat oleh PDAM masih kotor dan tidak layak digunakan. Kebanyakan yang menggunakan air PDAM rata-rata kondisi ekonominya dibawah rata-rata, seharusnya para tersangka tidak setega itu. Dan saat ini, tersangka ingin penagguhan, saya kira, itu perlu di pertimbangan secara serius agar hukum tegak lurus dan ditegakan setegak- tegaknya,”ujar Sutisna.

Lanjut Sutisna, akibat ulah para tersangka, didapat keterangan dari Kejaksaan Negeri Lebak bahwa Negara juga telah dirugikan sebesar Rp 2 Miliar, namun, angka kerugian tersebut masih perlu dikembangkan.

“Rakyat berkeringat membayar pajak. Seharusnya, para koruptor jangan di kasih keringanan apapun. Karena, perbuatan mereka bukan hanya melukai rakyat, tapi merugikan rakyat banyak khususnya warga lebak, warga kurang mampu yang terpaksa menggunakan air PDAM, meskipun kualitasnya hingga saat ini dikeluhkan,”tandasnya.

Kata Sutisna, jika penangguhan penahanan tersebut dikabulkan, LSM PBR dan berkoalisi dengan puluhan Lembaga serta aktivis lainnya akan melakukan gerakan aksi di Kejaksaan Negeri Lebak.

“Jika dikabulkan, tentu kami tidak akan diam dan akan melakukan aksi di kejaksaan,”katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lebak resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli tahun 2020 sebesar Rp 15 Miliar.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya Mantan Direktur PDAM tahun 2020 berinisal Oya Masti, Mantan Dewan Pengawas PDAM Ade Nurhikmat dan rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM Anton Sugio.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya mengatakan, adanya temuan kasus korupsi penyertaan modal tersebut
berawal dari penyertaan modal yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kepada PDAM pada tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar.

Dana tersebut yang mana semestinya digunakan untuk memperbaiki 15 unit pompa intake PDAM yang mengalami kerusakan, tapi dalam prosesnya, adanya dugaan penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara. Dari hasil penyidikan, negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan, keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik,”kata Puguh, saat Jumpa Pres di depan Kantor Kejari Lebak, Rabu 10 September 2025.

Kata Puguh, untuk tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari kedepan.

Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Puguh juga berharap, kasus tersebut di akhir tahun 2025 ini sudah inkrah.

“Semoga di akhir tahun kasus ini sudah inkrah,” harapnya. (*/Ar)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com