Foto : Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak Fam Fuk Tjhong. Dok : Istimewa Jurnalkli.com.
Lebak – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyoroti dugaan adanya aliran Listrik ke Aktivitas Tambang Batu Bara ilegal yang juga diduga menambang di Lahan milik Perhutani, tepatnya di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut Ketua PKN Fam Fuk Tjhong Aliran Listrik ke Tambang Ilegal tentu perbuatan melawan hukum dan salah satu bentuk penghianatan terhadap Badan Usaha Milik Negara. Karena, tambang ilegal jelas tidak memiliki izin dari pemerintah, bahkan, aktivitas tambang tersebut diduga mengeruk lahan milik Perhutani.
“Oknum pejabat yang berhianat terhadap Badan Usaha Milik Negara harus di proses secara hukum lebih berat dari pidana biasa. Bayar kemana para oknum Bos penambang itu ? Tidak mungkin pihak PLN Tidak mengetahui, dan tidak mungkin yang memasang aliran Listrik ke Tambang Batu bara itu kalau selain oknum PLN. Masuk kantong mana itu uang Negara ? PLN harus bisa memberikan jawaban yang masuk akal,”tegas Fam Fuk Tjhong kepada Jurnalklik.com, Rabu 30 Juli 2025.
Uun menyayangkan kondisi yang sangat miris. Aktivitas tambang batu bara ilegal di duga di Lahan Milik Perhutani di Lebak Selatan, Kampung Cibobos, bukan hanya merugikan Negara bahkan berpotensi merusak ekosistem alam, pencemaran lingkungan juga rawan Bencana Besar.
Kata Uun sapaan akrabnya yang juga pengurus Pusat Pararegal Feradi WPI (Warung Pararegal Indoensia) mengaku akan konsisten mengawal kasus dugaan Korporasi antara oknum PLN dengan Oknum Pengusaha Tambang Batu Bara Ilegal di Kampung Cibobos.
Ia juga menegaskan akan melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Perhutani Banten juga kantor PLN UID Banten sekaligus memberikan surat Pelaporan Pengaduan.
Selain itu, lebih tegasnya lagi, pihaknya Akan mendatangi Kementrian ESDM, Mabes Polri, Kementrian Kehutanan dan Kantor Kementrian BUMN RI.
“Jika masih tidak di tindaklanjuti sesuai proses secara hukum yang berlaku. Saya tegaskan, saya akan demo berjilid-jilid di Depan Istana Negara, Mabes Polri dan Kantor Kementrian Kehutanan serta di Kantor BUMN. Bila perlu saya akan menginap bersama tim di depan kantor itu hingga mereka keluar menerima Laporan Kami,”tegas Uun.
Uun dalam hal ini mendesak agar pemerintah Pusat segera menurunkan Tim Ahli untuk menghitung kerugian Negara, dimana dugaan Lahan Perhutani yang di Keruk bertahun-tahun oleh oknum penambang yang memperkaya diri sendiri.
Mendesak menurunkan Tim Ahli untuk melakukan analisa pontensi dampak bencana, kerusakan alam serta pencemaran lingkungan. Selain itu, ia mendesak Mabes Polri untuk menangkap semua Jaringan Oknum Penambang Batu Bara Ilegal, Termasuk Menyita Hasil tindak Kejahatan penambangan. Serta menutup secara total tambang dan StockPile yang berceceran di pinggiran Pantai di Lebak Selatan.
“Mereka fikir saya becanda. Kita Buktikan di waktu yang tepat dan dalam waktu dekat. Silahkan berkoar melakukan pembenaran dan atau meminta perlindungan, kami bicara sesuai Fakta, data yang ril dilapangan. Kami Yakin Banyak Pak Jendral dan Mentri disana yang siap tegas dan profesional untuk melakukan penegakan, saya yakin itu,”tegasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan adanya aktivitas tambang batu bara ilegal diduga beraktivitas atau melakukan pengerukan di lahan milik Perhutani tepatnya di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Ironinya, Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal tersebut diduga diberi pasokan Listrik oleh oknum PLN sehingga aktivitas Gelap itu berjalan dengan lancar.
Selain itu, Aktivitas Tambang itu juga luput dari pengawasan pihak Perhutani wilayah Lebak Selatan yang mana menurut sejumlah aktivis tidak mungkin pihak Perhutani tidak mengetahui aktivitas tersebut karena STOCKPIle yang oknum Bos batu bara itu bercecer di sepanjang pinggir Pantai Lebak Selatan.
Dugaan Kuat juga, aktivitas itu seolah Gagah, Kebal terhadap Hukum. Publik, Aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat serta Relawan Pergerakan beberapa waktu kebelakang memberikan komentar keras terhadap beberapa pihak termasuk aparat penegak hukum setempat, karena dinilai abai terhadap tugasnya seolah tutup mata tidak melakukan tindakan hukum sesuai aturan Minerba, Penegakan Hukum terkait dugaan Pencemaran Lingkungan dan Penegakan Hukum Merusak Ekosistem Alam, serta dugaan pengrusakan Lahan Negara. (*/Ar/ Red)