Banten – Gubernur Andra Soni menyampaikan bahwa penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Penyusunan tersebut juga dilakukan dengan sinkronisasi rencana kerja pemerintah pusat serta mensinergikan kebijakan pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
“Penyusunan kebijakan umum APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2026 bertujuan untuk menyesuaikan kerangka ekonomi makro daerah tahun 2026 sesuai dengan kondisi terkini sehingga lebih akuntabel,” ungkap Andra Soni usai menghadiri paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (11/11/2025).
Penyesuaian tersebut, lanjutnya, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator makro lainnya, serta menetapkan asumsi dasar penyusunan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
“Sehingga menjadi rasional dan realistis sebagaimana telah dibahas bersama dan tercantum dalam dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Andra Soni menambahkan, tahun anggaran 2026 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD 2025–2029. Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain keselarasan prioritas daerah dan nasional, pemenuhan belanja wajib, serta pelaksanaan delapan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Yaitu program Banten Bagus, Banten Cerdas, Banten Indah, Banten Kuat, Banten Makmur, Banten Melayani, Banten Ramah, dan Banten Sehat.
Lebih lanjut, Andra Soni memaparkan hasil kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Yaitu pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 9,94 triliun lebih dan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 10 triliun lebih.
“Sehingga terdapat defisit sejumlah Rp 57,04 miliar lebih, yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah sebesar Rp 57,04 miliar lebih,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Andra Soni juga menyampaikan bahwa kondisi fiskal Provinsi Banten pada tahun 2026 diproyeksikan mengalami penyesuaian terhadap Transfer ke Daerah (TKD). Ia mengajak semua pihak untuk tetap optimistis.
“Dengan penyesuaian ini diharapkan menjadi pemicu efisiensi dan kreativitas daerah, mendorong pemerintah daerah agar lebih efektif dalam mengelola anggaran dan mencari sumber pendapatan asli daerah yang kreatif dan inovatif,” jelasnya.
“Serta dapat melakukan optimalisasi belanja agar lebih tepat sasaran dan fokus pada program prioritas yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” sambungnya.
Gubernur berharap, dengan disepakatinya KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pembahasan dapat dilanjutkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD Banten untuk mencapai tujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” pungkasnya.