Beranda » Ketua Umum FWS Prihatin Kekerasan Terhadap Jurnalis di Serang

Ketua Umum FWS Prihatin Kekerasan Terhadap Jurnalis di Serang

by Editor Utama
0 comment

Lambang Forum Wartawan Solid. Dok Istimewa

Banten – Ketua Umum Forum Wartawan Solid (FSW) sangat menyayangkan adanya insiden kekerasan di Kabupaten Serang, tepatnya di PT. GRS, Kamis 21 Agutus 2025.

Aji Rosyad Ketua Umum FWS menegecam tindakan kekerasan terhadap Jurnalis. Menurutnya, kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dikatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Kami FWS prihatin melihat Video dugaan adanya pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan. Bahkan, salah satu di antaranya, ada yang dilarikan kerumah sakit, perbutan tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,”tegas Aji Rosyad.

Aji mengatakan bahwa Jurnalis adalah pencari berita yang memberikan informasi kepada semua elemen khusunya masyarakat luas.

“Pekerjaan Jurnalis adalah pekerjaan yang sangat mulia yang seharusnya di dukung oleh semua pihak dan dilindungi. Kerja jurnlis hanya menulis secara fakta dan data, seharusnya tidak terjadi aksi kekerasan. Untuk itu, FWS minta agar kasus tersebut di usut secara tuntas,”ujar Aji.

Lanjut Aji, untuk diketahui, setiap Jurnalis tentunya membutuhkan data dan fakta untuk melengkapi tugas-tugas jurnlisnya. Selain itu, setiap media atau jurnalis pasti memberikan ruang hak jawab sesuai dengan kode etik.

“Artinya, jika memang dalam tugas jurnalis di anggap ada yang dirugikan secara pemberitaan, masih ada ruang hak jawab, hak koreksi dan yang lainnya sesuai aturan kode etik Jurnlistik. Jadi, tidak perlu ada kekerasan yang justru mengakibatkan Jurnalis mengalami luka, itu sangat disayangkan,”katanya.

Bahkan, kata Aji, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni Pasal 18 Ayat 1, siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalistik dapat dipidana hukuman 2 Tahun Penjara dan denda Rp 500 juta.

“Kami Forum Wartawan Solid mengecam tindakan arogan, kekerasan dan apapun bentuk yang mengahalangi tugas jurnalis. Kami harap pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku terkait pengeroyokan tersebut,” tandasnya. (*Imam/ Derwin)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com