Beranda » Ketua Lembaga Aliansi Indonesia KGS Lebak Kecam Keras Oknum Pengusaha Wiffi Ngaku Setoran Ke Polres Lebak : Saya Minta Segera Dipanggil

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia KGS Lebak Kecam Keras Oknum Pengusaha Wiffi Ngaku Setoran Ke Polres Lebak : Saya Minta Segera Dipanggil

by Editor Utama
0 comment

Foto : Ketua LSM Aliansi Indonesia KGS Kabupaten Lebak Toni Firmansyah/ Dox : Istimewa

Lebak – Adanya pemberitaan dari salah satu media online suara investigasi yang mana oknum bos Wiffi menyampaikan bahwa adanya setoran ke Polres Lebak, pernyataan tersebut menuai kecaman dari Ketua LSM Aliansi Indonesia KGS Kabupaten Lebak Toni Firmansyah. Rabu 28 Mei 2025, kepada Jurnalklik.com.

Mengutip dari media Suara Investigasi terkait semeraut kabel wifi yang diduga banyak tidak standar oprasionalnya sama sekali, seperti pemasangan jalur kabel, lanjut Toni, mereka (oknum pengusaha Wifi) sama sekali tidak memperhatikan standar kelayakan oprasional, karena kabel-kabel tersebut dinilai Toni dipasang secara asal-alasan. Seperti ditiang- tiang milik PLN dan tiang yang terpancang dijalan.

Mirisnya, lanjut Toni, pernyataan oknum Bos Wifi kepada media suara investigasi mengatakan bahwa oknum diduga memberikan setoran Kepada Polres Lebak.

“Itu kan bahasa enggk jelas. Tentu, pernyataan oknum Bos Wiffi itu harus bisa dipertanggung jawabkan karena membawa nama institusi Polri khususnya Polres Lebak selaku aparat penegak hukum, apalagi dengan bahasa adanya Setoran, stetmen itu harus bisa dibuktikan karena itu berpotensi mencemarkan nama baik institusi Polri khususnya di wilayah Polres Lebak,”tegas Toni.

Dengan begitu, Toni meminta kepada Kapolres Lebak untuk segera memanggil oknum pengusaha wifi yang bernama Sahrul Ramdani agar dapat menjelaskan atau mengklarifikasi serta dapat membuktikan kepada siapa setoran yang dimaksud.

“Karena, jika hal itu dibiarkan, tentu itu akan mencoreng nama baik polres Lebak dan institusi Polri secara umum,”katanya.

Lanjut Toni, jika bener oknum pengusaha mengatakan kepada media suara investigas dengan mengatakan adanya dugaan “Setoran” ke Polres Lebak, Toni menilai hal tersebut sama saja menyerang atau mencemarkan nama baik Kepolisian khususnya di wilayah Polres Lebak.

“Jika oknum tersebut tidak dapat membuktikan pernyataannya tersebut, sangat tegas itu berpotensi masuk kepada KUHP Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik, menuduh seseorang yang dapat merusak nama baik dan kemudian UU ITE pasal 27 ayat(3)dan pasal 45 mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,”ujar Toni.

” Sanksi pidana KUHP pasal 310 pidana paling lama 9 bulan denda paling banyak Rp 4.500. Sementara, UU ITE pasal 27 dapat dikenakan sanksi ancaman pidana 2 Tahun Penjara dan denda 400 juta,”kata Toni.

“Untuk itu, saya meminta kepada Polres Lebak agar segera memanggil oknum tersebut agar bisa menjelaskan prihal pernyataannya di media apakah atau bener tidak bahwa adanya dugaan Setoran. Karena, menurut saya itu sangat mencoreng. Seharusnya, ya kalau mau usaha ya usaha saja, jangan mencatut nama baik institusi seperti itu. Untuk itu, Polres Lebak harus tegas dan segera memanggil oknum yang mengatakan “Setoran dan pihak-pihak terkait. Jika itu dibiarkan, saya khawatir akan banyak oknum-oknum pengusaha asal bicara seperti itu lagi. Dan saya juga tidak paham apa tujuan mereka bawa- bawa nama institusi segala,”tandas Toni. (*Ar)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com