TANGERANG – Penjualan obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol Damai dan Aman. Maraknya penjualan obat-obatan tersebut ditengarai dilakukan pedagang berkedok toko kosmetik tepatnya di jalan Jalan Raya Cituis Sukawali Kecamatan Pakuhaji hingga sepanjang jalan Teluknaga Kab.Tangerang Provinsi Banten.
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut sudah bebulan- bulan diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Muslim, Ketua Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Tangerang, mempertanyakan semakin maraknya peredaran dan penjualan Eximer dan Tramadol di wilayah Pakuhaji dan Teluk Naga, bahkan Aparat Penega Hukum (APH) Tangerang terkesan tutup mata saja,” tegas Muslim ketika ditemui para awak media, Senin (12/9/2022).
“Mohon ada tindakan tegas dari APH dengan adanya peredaran obat-obat keras yang di batasi peredaranya secara bebas harus dengan resep dokter dan yang diperbolehkan ijin jual adalah apotik yang ada ijinya. Bukan toko yang tidak ada berijin berkedok kosmetik,” lanjut Muslim.
(*Rg/Red)