Foto : Kepala Desa Binong Saepudin menunjukan 3 kendaraan motor aset milik desa Binong.
Persoalan dugaan penggelapan kendaraan motor milik Desa Binong masih menjadi perbincangan publik. Meski demikian, Kepala Desa Binong Saepudin terus membantah bahwa pernyataan di dalam video yang dibuat warga Desa Binong bernama Suryadi itu seolah tidak benar.
Pada Hari Kamis pukul 23.06 Kepala Desa Binong Saepudin mengirimkan foto 3 kendaraan motor dan menuliskan pesan bahwa semua aset desa berupa motor ada di Desa.
“Semua aset motor lengkap itu pengecekan pihak kecamatan, hanya saya sadar bahwa saya pejabat publik,”singkat Saepudin.
Ketika Disinggung, jika memang kendaraan Motor milik Desa Binong itu ada dan tidak seperti yang disampaikan oleh pak Suryadi bahwa kendaraan motor milik desa diduga digadaikan dan ditebus dengan uang PBB, Kades Saepudin tidak menjawab.
Sementara itu, menanggapi foto yang di kirim oleh Kepala Desa Binong kepada media Jurnalklik. com, Suryadi menegaskan bahwa motor tersebut telah ditebus setelah Videonya viral dan banyak pemberitaan yang memuat.
“Jadi motor itu ditebus tengah malam setelah Video itu ramai ditiktok. Karena jam 5 sore motor masih di bawa oleh yang menggadai, saksinya juga kami ada. Tapi biarkan saja mau pembenaran seperti apa, kalau saya sih yang penting Aset Desa itu ada dan Kepala Desa sadar, tujuannya kan seperti itu,” tegas Suryadi pada Jurnalklik.com, Jumat 19 Desember 2025.
Namun, lanjut Suryadi, terkait dugaan unsur delik Pidananya karena menurutnya ini sifatnya bukan delik khusus melainkan delik umum. Untuk itu, kata dia, jika APH ingin menegakan hukum tentu tidak harus menunggu ada pengaduan.
“Karena ini delik umum bukan delik khusus, saya kira tentu APH jika ingin menegakan hukum harus segera turun dan melakukan penyelidikan, baik nanti ditemukan adanya unsur pidana umum maupun pindana khusus. Akan tetapi, jika mereka tidak mau menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur oleh undang-undang ya terserah, kita hanya sebatas mengingatkan mereka semua dan tentu urusan hukum adalah kewenangan aparat penegak hukum,” tandas Suryadi.
“Terkait sekarang tindaklanjut, coba saja kita lihat APH mau atau tidak mereka bergerak dalam menegakan hukum melaksanakan tufoksinya, baik itu Kejaksaan maupun pihak Kepolisian, ya yang saya harapkan sih ketika ada informasi seperti ini harusnya turun dan melakukan penyelidikan secara serius dan transparan tentunya,”tegas Suryadi yang juga sebagai Ketua Ormas Gempar. (*Aji/Red)