Beranda » Kejari Lebak Terima Pembayaran Denda Perkara Kasus Korupsi Suap di BPN Lebak Rp 100 Juta

Kejari Lebak Terima Pembayaran Denda Perkara Kasus Korupsi Suap di BPN Lebak Rp 100 Juta

by Editor Utama

Lebak – Rangkasbitung, Kamis 11 Januari 2024, bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lebak. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak bersama dengan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lebak menerima uang pembayaran denda dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Terpidana Dra. Sopiah als Maria Sopiah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Pembayaran Denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap di BPN Kabupaten Lebak berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 20 Juli 2023, Terpidana Dra. Sopiah als Maria Sopiah dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Adapun penyerahan Denda dan Biaya Perkara dilakukan oleh Keluarga an. Terpidana Dra. Sopiah als Maria Sopiah kepada Kejaksaan Negeri Lebak dengan total sebesar Rp. 100.005.000,- (seratus juta lima ribu rupiah) pada tanggal 11 Januari 2024. (*Red)
 
 
 

Baca Juga  Bantuan Bibit Rambutan Senilai Rp 154 Juta Diduga Misterius, Kepala Desa Cikate Dikonfirmasi Tutup Mulut

Berita Lainnya

Leave a Comment