Beranda » Kejari Lebak Tahan 3 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PDAM Tirta Multatuli, Satu Diantaranya Pernah Masuk Bui

Kejari Lebak Tahan 3 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PDAM Tirta Multatuli, Satu Diantaranya Pernah Masuk Bui

by Editor Utama
0 comment

Saat para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Lebak ke Lapas Rangkasbitung. Dok : Jurnalklik.com.

JURNALKLIK.COM – Kejaksaan Negeri Lebak resmi menahan 3 tersangka kasus korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli pada tahun 2020.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya Mantan Direktur PDAM tahun 2020 Oya Masri, Mantan Dewan Pengawas PDAM Ade Nurhikmat dan rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM Anton Sugio.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya mengatakan, adanya temuan kasus tersebut berawal dari penyertaan modal yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kepada PDAM pada tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar.

Dana tersebut yang mana semestinya digunakan untuk memperbaiki 15 unit pompa intake PDAM yang mengalami kerusakan, tapi dalam prosesnya, adanya penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara. Dari hasil penyidikan, negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan, keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik,”kata Puguh, saat Jumpa Pres di depan Kantor Kejari Lebak, Rabu 10 September 2025.

Kata Puguh menjelaskan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum serta menghindari adanya upaya menghilangkan barang bukti.

Ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif selama masa penahanan di Lapas Rangkasbitung.

Kejari Lebak juga masih mendalami apakah kedepan ada tersangka baru yang terlibat dan juga penambahan kerugian Negara.

“Kita masih akan terus mendalami kasus ini dan masih proses pengembangan. Untuk saat ini, tiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Kami berharap akhir tahun ini sudah inkrah,”kata Puguh.

Diketahui, Mantan Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli Ade Nurhikmat juga pernah masuk penjara karena kasus dugaan suap penerima tenaga honorer Kabupaten Lebak pada tahun 2013 di Dinas Kesehatan Lebak.

Ade Nurhikmat di tahan pada tahun 2015, saat Ade menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak. (*/Ar)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com