Beranda » Kejaksaan Negeri Lebak Jelaskan Pendampingan Sejumlah Proyek Adanya Temuan BPK

Kejaksaan Negeri Lebak Jelaskan Pendampingan Sejumlah Proyek Adanya Temuan BPK

by Editor Utama
0 comment

Foto : Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lebak Guntur. Dok : Jurnalklik.com.

Lebak – Kejaksaan Negeri Lebak melaui Kepala Seksi (Kasi) Datun Guntur menjelaskan terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mana kegiatan tersebut didampingi oleh Kejaksaan Negeri Lebak.

Pada awak media Kamis 10 Juli 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Kasi Datun Guntur membenarkan adanya temuan BPK dari 4 kegiatan senilai Rp 500 juta lebih, yang mana kegiatan tersebut didampingi oleh Kejari Lebak.

Namun, dari temuan BPK yang Kejari Lebak dampingi hingga selesai ada 17 Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 21 Miliar lebih.

“Artinya, jika dilihat dari persentase nilai kebocoran ini yang sudah kita antisipasi dari seluruh nilai kontrak itu hanya 2,7 persen dari hasil temuan BPK tersebut,”kata Kasi Datun Guntur.

Kata Guntur, jika di lihat dari seluruh pendampingan yang Kejaksaan Negeri lakukan di Pemerintah Kabupaten Lebak di dinas-dinas lain juga terkait kontruksi itu keseluruhan pendampingan ada 28 kegiatan dengan nilai Rp 35 miliar lebih.

“Artinya, Peresentase kalau kita lihat dari temuan BPK itu, kita mengalami yang harus adanya pengembalian hanya 1,6 persen total dari 28 pekerjaan,”katanya.

Lanjut, Rincian dari hasil temuan BPK dari proyek yang Kejaksaan Negeri dampingi mulai dari nilai Rp 256 juta, ada juga temuan Rp 146 juta dan juga Rp 56 juta. Totalnya Rp 500 juta lebih yang harus dikembalikan dari 4 kegiatan.

“Terimkasih untuk koreksinya, kita akan berupaya lebih baik untuk mengupayakan tidak ada lagi temuan kembali kedepannya,”tegasnya.

Kata Guntur untuk tindaklanjut temuan BPK tersebut, Kejaksaan Negeri Lebak akan melihat dari rekomdasi hasil BPK yang disampaikan kepada Inspektorat Lebak lahirnya rekomendasi. Kemudian, rekomendasi itu akan diteruskan kembali kepada OPD terakait untuk ditindaklanjuti kepada pihak yang melaksanakan kegiatan.

“Ada rentan waktu yang nanti akan jadi waktu tunggu pengembalian temuan BPK kurang lebih sekitar 2 Bulan. Dinas terkait kemudian akan menyampaikan hasil tindaklanjut Inspektorat kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti pengembalian temuan BPK tersebut,” katanya.

Untuk itu, kata Guntur, Kejaksaan Negeri Lebak akan menunggu hasil tindaklanjut tersebut. “Jadi nanti kita akan berkordinasi dengan Dinas terkait sudah sejauh mana dan kapan pihak yang bersangkutan (mengerjakan proyek) akan mengembalikan temuan BPK tersebut,”ujar Guntur.

“Mereka punya waktu dua bulan untuk pengembalian hasil temuan BPK. Jadi nanti akan disampaikan kepada para pihak oleh Dinas terkait kapan pihak pelaksana menerima rekomendasi itu, nanti mereka punya waktu dua bulan untuk menyikapi tersebut. Sejak mereka menerima pemberitahuan rekomendasi itu, disitulah mulai batas waktu dihitung hingga dua bulan kedepan. Karena kalau waktu dua bulan tidak dikembalikan pasti kita akan ada upaya kedepan terkait proses bagaimana penegekan hukum itu kita lalukan. Untuk saat ini, kita ikuti tahapan yang sedang berjalan,”katanya.

Guntur menjelaskan Pemdampingan hukum itu ada yang disebut legal asisten, itu adalah suatu kegiatan yang diberikan dimana fungsi kegiatan yang sedang berlangsung dalam rangka mitigasi resiko.

Mitigasi resoko itu untuk penyelamatan atau pemulihan atau pengawasan kekayaan negara. “Intinya kita dalam hal ini mencegah agar bagaimana negera tidak rugi. Salah satunya pengawasan dari Proyek pekerjaan yang sedang berlangsung ini,”katanya.

(*Aji/ Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com