JURNALKLIK.COM – Tokoh Kasepuhan Adat Cibarani mendesak DPR RI dan pemerintah atau negara hadir untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Ketegasan tersebut disampaikan Kasepuhan Adat Cibarani Abah H. Dulhani pada awak media, Kamis 30 Oktober 2025.
Abah H. Duhani menerangkan pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat adat di indonesia.
Lanjutnya, keberadaan masyarakat Adat jauh sebelumnya sudah ada, akan tetapi, hingga saat ini belum ada aturan untuk masyarakat adat yang padahal RUU masyarakat ada dengan tujuan yang sangat baik untuk mengatur serta menjaga seluruh hal yang penting menyangkut masyarakat adat.
Seperti perlindungan adat, kelestarian, lingkungan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat ada juga menggali potensi kelestarian alam di masyarakat adat.
“Pengesahan RUU Masyarakat Adat sangat urgen dan penting yang harus segera disahkan. Mengenai aturan Perundang-undangan masyarakat adat realitas ini menunjukan adanya jurang antara pengakuaan pormal atas hak masyarakat adat yang mana telah tertuang dalam berbagai regulasi nasional kontitusi dan implementasi riil di lapangan.

Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 18 B ayat 2 dan pasal 281 ayat 3 UUD nkri 1945 telah secara tegas menyebutkan pengakuaan dan penghormatan negara terhadap kesatuaan masyarakat hukum adat dan identitasnya budaya mereka pada situasi saat ini,”tegas Kasepuhan Adat Cibarani Abah H. Dulhani.
“Tentu, Kehadiran Negara menjadi penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat sebagai mana telah di akui dalam konstitusi dan berbagai pelaturan perundang undangan,”tambah Abah H. Dulhani.
Untuk itu, Kasepuhan Adat Cibarani dengan tegas mendesak DPR RI dan mendorong pemerintah agar segera mengesahkan RUU masyarakat adat yang telah di oleh konstitusi.
“Artinya, masyarakat adat memiliki hak yang sama di mata Negara. Bahkan, masyarakat adat ada dari jaman dahulu kala. Dengan begitu, tidak ada alasan apapun hambatan maupun pertimbangan dalam keterlambatan pengesahan RUU tersebut. Maka, saya minta dan mendesak agar pengesahan RUU masyarakat adat segera di sahkan,”tegas Kasepuhan Cibarani Abah H. Dulhani. (*/Aji)