Beranda » Kapolda Banten Diminta Turun Tangan Periksa Oknum Bos Tambang Batu Bara dan Pejabat yang terlibat : Jangan Biarkan Mereka Merasa Kebal Hukum

Kapolda Banten Diminta Turun Tangan Periksa Oknum Bos Tambang Batu Bara dan Pejabat yang terlibat : Jangan Biarkan Mereka Merasa Kebal Hukum

by Editor Utama
0 comment

Foto : Batu bara yang diduga hasil pengerukan dilahan Perhutani (lahan Negara) dikumpulkan oleh pekerja yang bertugas membawa dari lokasi ke jalan dan disuga akan disimpan di Stok Pail yang sudah disediakan, pada Senin 14 Juli 2024. Dok : Timsus Media.

Lebak – Viralnya pemberitaan di puluhan media online terkait aktivitas tambang batu bara diduga ilegal. Bahkan parahnya lagi, aktivitas tersebut dilakukan diduga di lahan milik Perhutani (Lahan Negara) tepatnya di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kini serius menjadi perhatian Publik.

Mulai dari Aktivis BPPKB, Relawan dan Penggiat Media Sosial.

Mereka mendesak agar Kapolda Banten turun langsung melakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Mereka juga mengaku prihatin jika aktivitas tambang batu bara tersebut tidak ditindak secara aturan dan secara hukum yang berlaku, sehingga memancing Publik menilai oknum Bos Penambang Pengeruk Lahan Negara terkesan kebal hukum dan merasa gagah.

Ketua Gerakan Relawan Pembela Masyarakat (RPM) Imam Apriyana berharap Kapolda Banten menerima Laporan Informasi kasus ini dan segera melakukan tindakan serius dan dibuka ke publik.

“Berita soal tambang batu bara ilegal dan dugaan pengerukan lahan perhutani di (lahan Negara) di Wilayah Cibobos viral dan menjadi perhatian publik. Jangan sampai Penegakan Hukum di Wilayah Polda Banten mengurangi kepercayaan Publik atau masyarakat,”tegas Imam pada awak media, Senin 14 Juli 2025.

Menurut Imam, masih adanya aktivitas tambang batu bara yang diduga dengan gagah melakukan aktivitas pengerukan lahan Negara hingga saat ini, akan terus menjadi pertanyaan publik terhadap Penegakan Hukum yang berlaku di Negara ini khususnya di Banten.

“Informasi tim yang ada di lapangan, mereka masih beraktivitas dengan santai dan seolah-olah gagah dan terkesan Kebal Hukum. Tentu, aktivitas tersebut menjadi pertanyaan serius, dan kemana masyarakat meminta Penegakan Hukum terkait Pertambangan kalau bukan kepada pihak Berwenang yakni Institusi Polri,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku akan melayangkan surat kepada Kementrian Kehutanan dan Gakum di Kementrian Kehutanan.

“Ini langkah serius kami yang tidak main main dalam memberikan komentar. Karena, apa yang dinyatakan oleh Perwakilan Perhutani yakni Asper Bayah yang mengaku sering melakukan Patroli itu tidak masuk diakal. Karena, pada Faktanya, aktivitas tersebut masih berjalan,”katanya.

Parahnya lagi, informasi sumber yang kredibel, bahwa sebelum adanya Sidak dari pihak-pihak terkait diduga adanya informasi terlebih dahulu dari oknum pejabat yang memberitahukan kepada para Kordinator Penambang.

“Ini sangat Parah dan memperihatinkan. Baik Etika dan Tufoksinya yang melindungi lahan Hutan Milik Negara itu terekesan dibuat main-main. Kami akan melayangkan surat baik ke KPH banten Asper Bayah dan khususnya Kepada Kementrian Kehutan serta Gakum bagian Kehutanan di Pusat. Bila Perlu, saya akan segera konsolidasi melakukan gerakan ke Kementrian Kehutanan RI,”tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan, juga akan mempersiapkan pelaporan yang tentunya di dukung dengan bukti-bukti Fakta lapangan dugaan kuat adanya aliran listrik ke tambang ilegal di lahan negara tersebut.

“Akan segera kami konsolidasikan dan kami segera Undang Fakar Hukum di RPM untuk membuat Pelaporan dan kami perlihatkan Bukti Fakta lapangan ke Kepala PLN atau bahkan kepada pihak Kementrian BUMN, biar tidak disebut opini atau asumi semata,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu pegamat media sosial Ramadhan mengaku miris dan Prihatin menyikapi kasus tembang batu bara di selatan itu.

Ia juga mempertanyakan pihak-pihak terkait, seperti pihak Kecamatan, Desa dan Kapolsek setempat yang diyakini tahu persis aktivitas tambang batu bara yang mengeruk di lahan Negara itu. Lantas Bagaimana pertanggung jawabannya serta tindaklanjutnya.

“Selama ini, kami belum melihat, mendengar adanya proses hukum terhadap oknum Bos Batu Bara yang gagah bebas beraktivitas dilahan negara tersebut,”kata Ramadhan.

Padahal, kata ia, Publik atau masyarakat mendesak agar dilakukan penindakan. Nayatanya, belum ada oknum Bos tambang batu di Proses secara hukum yang berlaku.

“Pertama ini soal Citra Institusi Polri, Institusi Kementrian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Banten yang juga bertanggung jawab atas wilayahnya tersebut. Karena kasus ini tidak dapat di anggap spele. Kahwatir kedepan terjadi bencana besar dan kerusakan lingkungan menghawatirkan berdampak pada masyarakat,”tegasnya.

Dari sisi lain, Dewan Pimpinan Pusat Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (DPP BPPKB Banten) bagian Ketua Departemen Lingkungan Hidup TB. Afrizal Kurniawan mengaku perihatin adanya aktivitas tambang batu bara yang mengeruk lahan Negara.

“Aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar hukum, apalagi, oknum Bos tambang itu mengeruk lahan negara, berapa Pasal yang mereka labrak. Pihak Kepolisian lah yang mengetahui potensi melawan hukumnya sejauh mana para oknum Bos penambang tersebut,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya menjungjung tinggi niali-nailai Berjuang, Beramal, Berakhlakul karimah. Akan tetapi, menyikapi soal dugaan pengrusakan lahan negara dan berpotensi memberikan dampak buruk terhadap pencemaran lingkungan, menurutnya itu perbuatan melawan hukum yang sangat serius.

“Kami harap Pemerintah turun dan membawa tim ahli untuk menghitung kerugian negara atas dugaan penegerukan lahan negara yang dijadikan tambang batu bara tersebut. Selain itu, seberapa besar Potensi dampak buruk terhadap lingkungan dan dampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Kami minta segera di usut secara tuntas, profesional, tegas dan terang benerang ke publik. Sehingga, kekhawatiran itu tidak menajdi bayanagan buruk kedepan potensi bencana alam dan berdampak terhadap lingkungan membawa penyakit dari aktivitas tambang itu yang disimpan di Stok Pail yang juga tanahnya diduga masih milik negara,”ujarnya.

Ia juga berpandangan, bahwa tindakan dan dugaan kongkalikong sejumlah pihak terkait aktivitas tambang tersebut tidak dapat di tolelir.

“Ini sudah keterlaluan, tatanan aturan berpotensi dirusak. Bahkan, Saya membaca program tujuan Mulia Pak Presiden Prabowo yang sedang gencar melakukan Pengembangan Ketahanan Pangan. Apakah mereka juga tidak tahu Program Pak Presiden Prabowo ? dan apakah mereka mungkin pura-pura saja seolah-olah ini hanya di daerah. Tentu, kami bersama-sama akan Laporkan ke Pusat. Salah satu bentuk upaya saat ini adalah memberikan informasi melalui awak media atau Pers terhadap kasus tersebut,”tandasnya.

Perlu diketahui, hasil penelusuran tim awak media, ada sejumlah blok lahan Perhutani atau lahan milik negara yang diduga dikeruk bertahun-tahun melakukan penambangan batu bara.

Diantaranya :

  1. blok cepak pasar
  2. blok jati
  3. blok pamandian
    4 . blok cununggul
    5 .blok cioray
  4. blok awi kasap
  5. blok cierang manium.

(*Ar/ Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com