Foto : Bukti Tanda Terima Laporan Pengaduan Lembaga Konsorsium Lebak kepada Kejaksaan Negeri Lebak. Dok : Konsorsium Lembaga Lebak.
Lebak – Konsorsium Lembaga Lebak Resmi melaporkan Desa Asem, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, ke Kejaksaan Negeri Lebak, Senin 28 Juli 2025.
Kepada Jurnalklik.com, perwakilan dari Konsorsium Lembaga Lebak, Ketua LBH ARB DPC Lebak Andi memperlihatkan bukti diterimanya Laporan Pengaduan (Lapdu) tersebut dari Kejaksaan Negeri Lebak.
Ia menegaskan, bahwa temuan fakta lapangan dan hasil kajian bersama Lembaga di Konsorsia um diyakini sudah sangat kongrit berdasarkan aturan bahwa Desa Asem diduga menyalahi aturan terkait penggunaan Aset Desa berikut dugaan penggunaan anggaran Dana Desa (DD).
Menurutnya, Kepala Desa Asem dinilai tidak paham Regulasi penggunaan Aset Desa, khsusunya terkait Persoalan penetapan Gedung Balai yang dijadikan Kantor Desa.
“Peraturan Desanya belum ada, SK pengesahan Kantor juga belum ada, itu kan jelas sudah menyalahi aturan,”tegas Andi kepada Jurnalklik.com, Senin 28 Juli 2025.
Andi mengungkap bahwa pertama kali bangunan itu dibangun pada tahun 2024, dan bangunan tersebut diperuntukan untuk Kantor Balai Pertemuan dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp 390 juta dari anggatan Dana Desa (DD).
Namun, kata Andi, tiba-tiba, Kantor tersebut di jadikan Kantor Desa tanpa melalui proses aturan yang berlaku di Indoensia khususnya Peraturan di Lebak.
“Harusnya ada Peraturan Desanya dulu. Kemudian ada SK, ada Musyawarah BPD, terus di SK kan dituangkan bahwa Kantor Balai Pertemuan itu diperuntukan untuk Kantor Desa. Setelah itu diajukan ke Kecamatan, dari Kecamatan di tembuskan ke Bupati nanti yang menyetujui itu adalah Bupati yang mana Balai Pertemuan Kantor Desa itu diperbolehkan dijadikan Kantor Desa begitukan regulasinya. Tapi kan ini tidak ada, Kepala Desa tidak bisa memperlihatkan bukti secara fakta regulasi yang ditempuh. Mungkin Kepala Desa tidak paham Regulasi,”tegas Andi.
Lebih anehnya lagi lanjut Andi, Kantor Balai itu baru saja di bangun tahun 2024, namun Kepala Desa menganggarkan kembali dari DD Rp 57 Juta dengan dalih untuk perawatan.
“Apa yang dirawat ? kan itu baru dibangun. Untuk itu, kita buktikan nanti hasil penyelidikan serius dari Kejaksaan terhadap laporan kami. Dan tentu, kami akan mengawal laporan kami itu hingga tuntas dan kami buka ke publik,”ujar Andi menegaskan.
Jika ada Aset Desa bekas Kantor Desa, masih Andi mengungkapkan, mana Bukti Aset Desanya, seperti Genting, bekas bangunan, Kaso dan lain sebagainya.
“Kepala Desa juga kan tidak bisa membuktikan dan menunjukan. Artinya, selama ini mereka tidak memiliki kantor Desa, Ngontrak berarti. Sementara, wajib dalam aturan Kepala Desa itu berkantor bersama stap-stapnya. Lantas, dari tahun 2024 sampai tahun 2025 ini, Kepala Desa bersama para stapnya itu tidak mengantor dong, dimana coba Kantornya. Kalau dalihnya sekarang Kantor itu pake Kantor Balai, kan itu Kantor Balai Pertemuan, beda peruntukannya. Jadi cobalah harus dengan logika yang sehat,”tandas Andi.
Sementara Kepala Desa Asem saat dikonfirmasi melalui Selulernya, Ajo Suharjo mengaku bahwa penggunaan Aset Desa tersebut sudah sesuai aturan.
“Terkait Aset Desa Asem sudah sesuai dengan Prosodur pak (menyebut wartawan-red),”singkat Kades kepada Jurnalklik.com melalui Pesan WhatsAppnya, Senin 28 Juli 2025.
Ditanya bagaimana tanggapan Pak Jaro terkait pelaporan sejumlah Lembaga dari Konsorsium Lembaga Lebak ke Kejaksaan Negeri Lebak terkait dugaan adanya penyalahgunaan Aset Desa, Kades Ajo mengatakan bahwa itu hak semua warga.
“Itu hak semua warga,”jawabnya singkat.
Ditanya kembali menegaskan bahwa apakah benar Kantor Balai tersebut dibangun diperuntukannya untuk Balai Pertemuan Masyarakat, namun sekarang dijadikan Kantor Desa, Ajo Suharjo Kepala Desa Asem tidak menjawab. Padahal, pesan yang dikirim centang dua.
Sebelumnya, Konsorsium Lembaga Lebak
melakukan investigasi khusus terhadap penggunaan Aset Desa Asem yang menjadikan Kantor Balai Pertemuan Masyarakat namun dijadikan Kantor Desa.
Mereka menemunkan kejanggalan dalam pengunaan Aset Desa tersebut. Terlebih, menurut Lembaga, hal tersebut dilakukan tanpa melalui regulasi yang jelas.
Bahkan, Konsorsium Lembaga Lebak juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan Jabatan serta dugaan kesewenang-wenangan dalam menggunakan anggaran DD sebesar Rp 57 juta dengan dalih untuk perawatan Kantor Balai Pertemuan Masyarakat yang saat ini di klaim menjadi Kantor Desa. (*/ Aji/ Red)