Beranda » GEMPAR Lebak Soroti Pembayaran Tunjangan Insentif BPD di Desa Binong Gunakan Anggaran Ketapang

GEMPAR Lebak Soroti Pembayaran Tunjangan Insentif BPD di Desa Binong Gunakan Anggaran Ketapang

by Editor Utama
0 comment

JURNALKLIK.COM – Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) H. Suryadi prihatin atas permasalahan yang kembali menimpa Desa Binong Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, yang mengalokasikan anggaran ketahanan pangan (Ketapang) yang bersumber dari dana desa, namun dipakai untuk membayar gaji atau tunjangan pemerintah desa, prangkat desa, dan insentif BPD. Jurnalklik.com, Minggu 19 Oktober 2025.

Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran. Karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Junto PP No. 47 tahun 2015 menjelaskan, Pemerintah Desa atau BPD tidak boleh menerima tunjangan, honorarium atau upah yang berasal dari Dana Desa, sebab sudah memperoleh SILTAP dan tunjangan dari sumber lain yaitu anggaran ADD (Alokasi Dana Desa).

 
“Jadi, Dana desa tidak boleh digunakan untuk membayar insentif pegawai desa maupun BPD seperti yang diatur dalam Program Ketapang (Ketahanan Pangan). Penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala desa serta perangkat desa atau BPD harus bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) bukan dari Dana Desa atau anggaran ketahanan pangan,”tegas H. Suryadi.

Kata dia, Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015, gaji dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkatnya dibayarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang didanai dari Dana Desa, maka dana tersebut harus digunakan untuk tujuan yang sudah ditetapkan, yaitu kegiatan yang berhubungan dengan ketahanan pangan, bukan untuk insentif pegawai

Sebelumya, diketahui anggaran ketahanan pangan dari Dana Desa Binong tahun anggaran 2025 diduga digunakan untuk membayar insentif dan tunjangan prangkat Desa dan BPD hingga mencapai 20 juta rupiah.

Anggaran ketahanan pangan Desa Binong sebesar Rp 218 juta rupiah yang seharusnya sudah terserap dan dijalakan untuk usaha Gerai Pupuk, Sembako dan Alsintan yang dikelola oleh Kopdes Merah Putih Desa Binong, kini tertunda menunggu anggaran dana desa yang diperkirakan cair pada bulan November 2025.

H. Suryadi berencana membuat surat untuk meminta audiensi dengan Camat, DPMD, Inspektorat dan APH. Ia sudah berkoordinasi dengan tim hukumnya dan pada hari Senin diagendakan surat tersebut sudah tersampaikan.

“Rincian uang Rp 20 juta anggaran ketahanan pangan itu ke siapa saja biar diketahui oleh publik dan Dinas terkait bahkan APH. Silahkan di kaji legal atau tidak dana Desa untuk insentif Prades dan BPD. Bahkan AR sudah mengambil gaji November dan Desember, dan Informasi dari pegawai Desa, 2 laptop dan scannernya belum dikembalikan ke pihak Desa ,”tandasnya. (*/AjL/ Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com