Beranda » GAGAH!! Diduga Pungli di Kampung Cibobos Karangmulya Mengatasnamakan Pemuda dan Warga Permobil Rp 100 Ribu Untuk Keluar Masuk Angkuatan Batu Bara Ilegal

GAGAH!! Diduga Pungli di Kampung Cibobos Karangmulya Mengatasnamakan Pemuda dan Warga Permobil Rp 100 Ribu Untuk Keluar Masuk Angkuatan Batu Bara Ilegal

by Editor Utama

Lebak – Dengan gagah berani dan seolah kebal hukum, oknum berinisial YT yang mengaku warga Desa Kampung Karangmulyan, Desa Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten diduga melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 100 ribu mengatasnamakan pemuda dan warga dengan menggunakan Karcis yang hanya bertuliskan Rp 25 ribu untuk membuka portal keluar masuk angkutan batu bara yang juga diduga ilagal.

Pantauan tim media di lokasi, terlihat beberapa orang warga yang mengaku diperintahkan YT sedang menjaga portal keluar masuk mauatan batu bara tersebut, tepatnya di Desa Karangmulyan.

Seorang pemuda yang nampak bertugas membuka tutup portal jalan, dan seorang yang lainnya mendekati kendaraan roda empat bermuatan batu bara ilegal yang mengangkut dari lahan perhutani, mereka meminta uang Rp 100 ribu kepada pengendara namun memberikan karcis yang bertuliskan Rp 25000 dengan kwitansi.

Dugaan Sumbangan yang mengatasnamakan untuk Partisipasi sebesar Rp.100.000 ribu tersebut yang ditulis di kwitansi Rp 25000 mengaku untuk pemeliharaan jalan dan yang Rp 75.000 untuk kas pemuda dan kebutuhan lainnya.

Hal ini pun di protes pengguna jalan karena alasan oknum tersebut adalah untuk pemeliharaan jalan akan tetapi jalan tidak pernah dilakukan pemeliharaan.

“Enak benar ya kerjanya mengatas namakan warga dan pemuda untuk pemeliharaan jalan, setiap mobil bermuatan batu bara yang lewat di stop lalu di minta menukar karcis seharga Rp.100.000 ribu, padahal tidak pernah dilakukan pemeliharaan jalan,” tegas salah seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya sambil menunjukan karcis yang dimaksud.

Ketika Dikonfirmasi YT oknum Ketua dugaan pungli tersebut mengatakan awal mula si penambang batu bara di Cibobos tersebut benar adanya. Akhirnya kami bersama Kepala Pemuda UC menanyakan kegiatan tambang batu bara ilegal dan bagaimana kewajibannya terhadap lingkungan, mau memberikan kontribusi apa terhadap lingkungan.

Baca Juga  Masyarakat Khawatir ASN Dilingkungan Kemenag Tidak Netral Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Lebak Mengklaim Butuh Melakukan Kajian

“Bukan berbicara masalah portal awalnya, tapi kontribusi terhadap lingkungan begitu awal mula portal tersebut,”kata YT.

Lanjut YT, setelah pihaknya berembuk dan mengumpulkan semua kodinator lapangan (KORLAP) yang menambang batu bara ilegal, itu di rumah Ketua UC dan terjadilah kesepakatan bahwa sebesar Rp 100 ribu untuk permobil.

“Setelah kami berembuk, kami mengumpulkan semua kordinator lapangan yang menambang batubara ilegal di rumah ketua UC mereka menyepakati Rp 100000/ mobil atau peritasi yang membawa batu bara ke stock pile/pengepul itu, atas dasar kemauan sendiri dari para Korlap ataupun sistem kami serahkan kepada ketua Pemuda UC bagai mana cara nya uang yang Rp 100.000,”katanya. (*Tim/ Rus)

Berita Lainnya

Leave a Comment