Beranda » Dr. Joni Siregar, M.Sc, Ingatkan Semua Pihak, Tambang Batu Bara Ilegal di Cibobos Akan Merusak Sistem Air Tanah dan Berpotensi Datangkan Bencana

Dr. Joni Siregar, M.Sc, Ingatkan Semua Pihak, Tambang Batu Bara Ilegal di Cibobos Akan Merusak Sistem Air Tanah dan Berpotensi Datangkan Bencana

by Editor Utama
0 comment

Foto : Ilustrasi Keserakahan manusia. Dok : Internet

Lebak – Pakar Lingkungan juga sebagai Dosen Senior bidang konservasi sumber daya alam Dr. Joni Siregar, M.Sc, mengingatkan semua pihak agar segera melakukan tindakan penutupan secara total, serta melakukan rekalmasi di lokasi tambang batu bara. Tepatnya di beberapa titik yang ada di wilayah Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Menurut Dr. Joni Siregar, tambang batu bara ilega akan merusak sistem air tanah dan berpotensi mendatangkan bencana besar di wilayah tersebut.

“Salah satu dampak paling berbahaya dari tambang ilegal adalah rusaknya sistem air tanah. Lumpur tambang dan sisa batu bara bisa meresap ke bawah dan mencemari akuifer. Ini ancaman jangka panjang bagi ketersediaan air bersih warga. Selain itu, karena seiring berjalannya waktu, tanah tersbut yang terus digali, dilubangi, pasti tanah akan merapuh dan berpotensi mengalami bencana besar,”tegas Dr. Joni Siregar, M.Sc, pada Jurnalklik.com, Selasa 29 Juli 2025.

Aktivitas tambang batu bara tidak boleh dilakukan sembarangan. Kenapa harus berizin, Kata Dr. Joni, didalam regulasi aturan pertambangan sudah di atur sedemikian rupa untuk menentukan aktivitas penambang tersebut dilakukan secara aman dan baik.

Seperti, pengendalian pencemaran lingkungan, ukuran kedalaman yang sesuai, serta mengatur semua hal yang sesuai prosedur pertambangan itu sendiri.

“Tanpa izin, tanpa AMDAL, dan tanpa kontrol, aktivitas galian itu akan menghancurkan ekosistem secara sistematis. Untuk itu, dari izin Pertambangan telah mengatur proses menambang yang sesuai secara baik dan benar,”ujar Dr. Joni.

Foto : Tumpukan Batu Bara di dekat Lokasi Penambangan diduga lahan Perhutani. Dok : Istimewa Tim Media Patner.

Kemudian, aktivitas pertambangan perlu adanya reklamasi. Karena lahan tambang secara otomatis akan berubah menjadi kubangan lumpur.

Struktur tanah yang gembur di kawasan Pesisir selatan Lebak itu akan terpapar langsung oleh penggalian terbuka.

Aktivitas semacam itu, Kata Dr. Joni, akan mempercepat risiko longsor dan sedimentasi sungai. Lebih mengkhawatirkan lagi, air tanah di sejumlah titik itu akan memgalir pencemaran, sehingga akan berdampak terhadap segala hal.

Selain itu, kata Dr. Joni, batu bara mengandung senyawa berbahaya seperti merkuri dan arsenik. Jika limbah tambang tidak dikendalikan, kedua unsur ini bisa menyusup ke dalam air tanah dan menyebabkan penyakit kronis, terutama pada anak-anak.

“Kalau aparat masih diam, jangan salahkan alam ketika ia balas dengan bencana. Longsor, kekeringan, pencemaran, itu semua tinggal menunggu waktu,” tegas Dr. Joni.

Lebih jauh, ia menekankan, bahwa potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lahan dan pencemaran air di kawasan Lebak Selatan itu bisa mencapai miliaran rupiah per tahun, termasuk biaya pemulihan, kehilangan sumber air, hingga turunnya produktivitas lahan pertanian sekitar.

Untuk itu, Dr. Joni menegaskan kepada pihak berwenang khususnya pihak Perhutani sebagai penanggung Jawab atas lahan Perhutani yang diduga dikeruk dijadikan tambang batu bara, harus bertanggung jawab jika ada hal yang tidak di inginkan yang berdampak terhadap orang banyak.

Foro : Tumpukan Batu Bara diduga hasil aktivitas gelap pengerukan dari lahan milik Perhutani. Dok : Istimewa tim media Patner.

Selain itu, pihak Kecamatan dan Desa sebagai penanganggu jawab wilayah, juga harus bertanggung jawab jika dikemudian hari terjadi bencana dan pencemaran berat yang berdampak langsung pada masyarakat..

“Mereka adalah Pejabat Negara bagian wilayah penanggung Jawab di Kecamatan dan Desa. Seharusnya, mereka yang lebih tegas dan secara ketat menolak dan menutup aktivitas tambang ilegal tersebut. Karena, aktivitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat banyak, terutama bagi generasi penerus yang sekarang masik kecil, jangan sampai mereka terdampak pencemaran kotoran yang menjadi penyakit dikemudian hari,”tegas Dr. Joni.

Selain itu, pihak Kepolisian seperti Kapolsek yang memiliki wilayah hukum setempat, seharusnya juga tegas menegakan aturan terkait izin Pertambangan.

Sebagaimana yang tertuang dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Seratus Miliar) Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

“Didalam Bunyi Undang-Undang tersebut tegas dan sanksi Pidannya hingga 5 Tahun Penjara bahkan di denda 100 Miliar. Artinya, mengenai Izin Minerba itu jangan di anggap sepele. Sanksi dan dendanya sangat keras dan tegas. Maka, melakukan aktivitas Pertambangan tidak boleh sembarangan. Saya heran, jika semua diam, aparat penegak hukum diam, patut dicurigai ada hal yang tak wajar didalamnya. Ini harus diketahui oleh Pemerintah Pusat dan Mabes Polri, Kementrian ESDM serta Kementrian Kehutanan. Sehingga pihak-pihak terkait dapat melihat langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan secara khusus untuk membangokar dugaan Korporasi tindakan melawan hukum itu. Saya yakin, lambat laun Pasti Terbongkar, dan saya akan tindaklanjuti kasus ini,”tegas Dr. Joni
Pakar Lingkungan juga sebagai Dosen Senior Bidang Konservasi Sumber Daya Alam.

Perlu diketahui, Aktivitas tambang batu bara semakin marak di Lebak Selatan. Khususnya di wilayah Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak Banten.

Tambang tersebut tidak akan memiliki izin. Karena, hasil investigasi awak media, aktivitas tambang batu bara tersebut diduga melakukan pengerukan dilahan Milik Perhutani (Lahan Milik Negara).

Bertahun-tahun aktivitas tambang batu bara tersebut berjalan tanpa ada Pajak, Tanpa Ada Retribusi yang masuk ke Daerah.

Kerugian Negara yang tak menerima sepeserpun Pajak dari Aktivitas Gelap itu Berpotensi merugikan Negara yang sangat besar, Kerusakan Alam dan pencemaran juga sangat mengkahwatirkan. Pencemaran terhadap lingkungan khawatir menimbulkan penyakit terhadap masyarakat khususnya pada anak dibawah umur.

Para Oknum Bos penambang serta para oknum pihak lainnya bersama-sama memperkaya diri sendiri, gagah, seolah kebal hukum, dan menikmati uang hasil penambangan gelap tersebut.

Hasil invetigasi awak media, sejumlah titik lokasi lahan Perhutani yang diduga dikeruk jadi tambang batu bara diantaranya.

.Blok Cepak Pasar
.Blok Jati
.Blok Pemandian
.Blok.Cioray
.BlokCinunggul
.Blok Awi kasep
.Blok Cierangmanium

(*Ar/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com