Lebak – Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Panggarangan mendesak Polres Lebak segera melakukan tindakan terhadap oknum pengusaha tambang batu bara diduga ilegal di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Menurutnya, aktivitas tersebut telah membuat gaduh karena dinilai telah mencemari lingkungan dan bahkan dikhawatirkan merusak jalan.
Ketua KNPI Kecamatan Panggarangan Dede meminta agar aparat penegak hukum jangan sampai membiarkan aktivitas tambang batu bara diduga ilegal dan bahkan dinilai mencemari lingkungan serta merusak jalan.
“Perihal maraknya tambang batubara ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Panggarangan, saya selaku Ketua KNPI Kecamatan Panggarangan menyatakan sikap tegas dan mendesak APH juga pemerintah setempat untuk menindak tegas oknum pengusaha secara aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas tambang batubara di wilayah Kecamatan Panggarangan yang sudah jelas jelas berada didepan mata,”tegas Dede, Rabu (31/1/2024).
Kata Dede terlebih baru baru ini terdapat salah satu aktivitas hasil pertambangan batubara dimana jalan lingkungan yang berada di Kampung Dukuh digunakan untuk stockfile, sementara itu jelas akan merusak lingkungan.
“Itu kan jalan lingkungan bukan jalan pribadi, tapi anehnya kenapa dibiarkan. Tentu persoalan ini menjadi sorotan serius dari kami KNPI Panggarangan karena belum adanya tindakan dari APH sehingga menimbulkan pertanyaan bagi kami ada apa,”ujar Dede.
Dede juga menegaskan bahwa ia memiliki bukti temuan-temuan dilapangan terkait adanya keresahan karena aktivitas batu bara tersebut.
“Saya menegaskan bahwa penyampaian keresahan ini didasarkan adanya temuan dan bukti bukti yang kami dapatkan dilapangan. Jika dalam hal ini APH dan pemerintah terkait tidak mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha tambang batubara di wilayah Kecamatan Panggarangan, maka kami akan melayangkan laporan resmi ke Polda Banten,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut Kanit Krimsus Polres Lebak Ipda Aldika Martua Sitorus mengaku bahwa Personil di Krimsus Polres Lebak terbatas dan banyak perkara yang harus ditangani. Meski begitu, pihaknya mengaku akan segera menangani persoalan tersebut.
“Personel saya terbatas, sementara perkara banyak yang harus ditangani. Dasarnya kamu mengatakan saya pembiaran apa, apakah informasi yang kamu sampaikan sudah lebih dari satu bulan atau dua bulan, “katanya.
Aldika jug mengatakan bahwa awak media menyampaikan informasi tersebut pada minggu lalu, dan pihaknya memastikan bahwa akan bekerja secara profesional.
“Kamu menyampaikan informasi minggu lalu, wajar saya bergerak minggu ini. Makasih yah atas perhatiannya, tenang saja saya bekerja profesional,”katanya. (*Rohim)