Foto : Salah satu sawah masyarakat Lebak yang terdampak kekeringan
Lebak – Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Deni Iskandar menyebut, tahun 2023 komoditas bersubsidi berkurang derastis dari 70 Komoditas menjadi 9 Komoditas.
Jumlah dan jenis sembilan Komoditas bersubsidi tersebut yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Selain komoditas yang saat ini berkurang derastis, Deni juga mengungkap bahwa jenis pupuk bersubsidi berkurang dari 5 jenis pupuk menjadi 2 jenis pupuk.
“Iya berkurang, tetapi dari alokasi ada peningkatan dari tahun 2022 ke 2023,”kata Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Lebak Deni Iskandar pada media ini, Selasa (10/10/2023).
Kata Deni, untuk alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023 yanki pupuk Urea sebanyak 29.644 ton, NPK sebanyak 18.869 ton dan NPK formula khusus kakao 31 ton.
“Sementara untuk jumlah petani yang terdaftar dalam e-alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 153.047 orang petani. Jenis pupuk yang disubsidi sendiri adalah pupuk Urea dan NPK,”terangnya.
Lanjut Deni mengatakan bahwa harga pupuk bersubsidi sudah di atur berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022. Pupuk Urea Rp. 2.250 per kg
NPK Rp. 2.300 per kg sementara untuk NPK formula khusus untuk kakao Rp. 3.300 per kg.
“Alokasi pupuk bersubsidi Per petani maksimal 2 hektar. Dan Dosis per-hektar ber variasi, masing masing Kecamatan ada yang kisaran 200 hingga 250 kg per hektar, untuk masing masing jenis,” katanya.
Deni menjelaskan bahwa penerima pupuk bersubsidi tersebut sudah di atur dan terdaftar.
“By name by address. Artinya terdaftar, jadi setiap petani berdasarkan NIK. Sementara jatah yang disubsidi per petani maksimal 2 hektar. Misalnya seorang petani punya sawah 4 hektar maka yang disubsidi hanya 2 hektar,”katanya.
“Dosis per hektar urea 200 kg per hektar NPK 100 kg per hektar. Kalau petani cuma punya lahan setengah hektar, berarti jatah pupuk subsidinya urea 100 kg NPK 50 kg,”katanya lagi.
Ditanya soal siapakah yang menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut, kata Deni, penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan secara tertutup sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, melalui produsen (Lini I dan Lini II) kepada distributor (penyalur di Lini III).
“Selanjutnya distributor menyalurkan kepada Pengecer (penyalur di Lini IV) hingga sampai kepada Kelompok Tani/petani. Penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi di wilayahnya,” katanya.
Lanjut, dalam hal penyaluran yang ditetapkan, kata Deni, itu harus menyesuaikan kebutuhan di lapangan yang diakibatkan pergeseran musim tanam, pengembangan kawasan, adanya program khusus Kementerian Pertanian dan hal mendesak lainnya, dapat dilakukan realokasi antar wilayah, dan waktu sesuai ketentuan dalam Permentan tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi.
“Penyalur di Lini IV (pengecer resmi) yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar pada sistem e-Alokasi. Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian dan berlaku untuk pembelian oleh petani di Lini IV (pengecer resmi) dalam kemasan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan,”katanya. (*Ar)