Foto : Koalisi Aktivis RPM dan PKN saat menggelar Aksi unjukrasa di depan Kantor PLN UP3 Banten Selatan, Rangkasbitung.
Lebak – Sejumlah aktivis dan masa yang tergabung dalam organisasi Relawan Pembela Masyarakat (RPM) dan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Melakukan aksi Demonstrasi di depan gedung kantor PLN UP3 Banten Selatan, di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (6/8/2025).
Aksi tersebut di picu dari terjadinya Dugaan Aliran Milik PLN ke tambang batubara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak menewaskan salah satu penambang (warga-red) akibat tersengat Listrik Pada Kamis 31 Juli 2025 pukul 09.30 WIB.
Sementara itu, Ketua Pergerakan RPM, Imam Apriyana menuntut kepada Kepala PLN Lebak harus segera mundur dari jabatan dan bertanggung jawab dan wajib tau jika ada kejadian seperti yg dilakukan oleh Oknum ULP PLN Malingping yang memasang KWH di tempat yg memang bukan peruntukannya.
“Saya menuntut Kepala PLN UP3 Banten Selatan untuk segera mundur dari jabatannya, Sebab tidak becus menjaga aset milik BUMN, Sehingga sewaktu-waktu bisa membahayakan masyarakat sekitar atau jiwa penambang itu sendiri dan agar tidak terjadi lagi ada korban selanjutnya,” ujarnya
Kemudian, kata Imam, Tingkat keamanan sangat minim instalasi di simpan seperti itu apalagi di musim penghujan.
“Secara SOP keamanan ini merupakan satu pelanggaran fatal yg dilakukan oleh oknum yg bekerja asal ada proyek apalagi ini proyek yg di duga menguntungkan oknum tanpa memperhitungkan dampak terhadap manusia sekelilingnya,” katanya
Lebih lanjut, ia menegaskan, Tidak ada toleransi untuk oknum seperti ini, Copot dan Pidanakan, karena telah merenggut korban jiwa.
Ia menambahkan, Pihak Polres harus bisa menindak dengan tegas agar di kemudian hari tidak terjadi lagi kejadian seperti yg menimpa hari ini.
“Polres Lebak jangan selalu membela oknum yg jelas melanggar, ingat tanah tersebut tanah Perhutani berarti antara Pengusaha tambang, Perhutani dan, PLN bekerja sama secara korporasi melakukan Pelanggaran undang-undang minerba serta ikut bersama sama melindungi atau bekerja sama dengan Pelanggar.” tegasnya
Di tempat yang sama hal serupa, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Lebak, Fak Fuk Tjhong yang kerap disapa Koh Uun, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan terhadap Pejabat PLN UP3 Banten Selatan, Karena membiarkan aliran Listrik tersalur ke tambang batubara ilegal tersebut, Kemudian ia menduga adanya korporasi pihak PLN dan Penambang.
“Maka dari itu, Saya mendesak dan menuntut oknum para pejabat PLN yang terlibat dalam kasus ini harus di usut dan di proses secara hukum dan segera mundur dari jabatan nya,” tegasnya.
Dalam aksinya, Fak Fuk Tjhong juga membentangkan bendera kuning yang menandakan Pihak PLN UP3 Banten Selatan telah Mati dalam menyikapi Kejadian ini.
“Saya kira, Sekarang ini PLN adalah singkatan dari Pejabat Laknat Negara, Sebab bagi kami mereka adalah pecundang,” ungkapnya dalam nada lantang
Aksi ini bukan hari ini saja, sambung Tjhong, Kami akan mengadakan aksi selanjutnya dengan masa yang lebih banyak lagi, jika Pihak dari PLN tidak bisa menemui kami,”
“Tunggu dalam aksi selanjutnya, Kalo memang aksi kami ini tidak berarti apa-apa, kami akan adakan aksi di Kementerian BUMN, Mendesak Mentri BUMN, Dirjen BUMN turun, untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi tambang batubara ilegal yang di pasok oleh UPT PLN Malingping, Kabupaten Lebak,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Pergerakan RPM dan PKN akhirnya membongkar jumlah keseluruhan aliran Listrik yang dipasok oleh pihak PLN.
Melalui ikbar perwakilan PLN UP3 Banten, Sebanyak 90 Titik Aliran Listrik yang mengalir ke Tambang ilegal di Lebak Selatan.
Mirisnya, aktivitas tambang tersebut sudah berjalan bertahun-tahun. Namun,PLN badan Usaha Milik Negara itu malah memasok tambang ilegal yang bahkan merenggut nyawa seorang penambang. Selain itu, bisnis gelap itu diduga kuat menjadi Korporasi kuat sehingga semuanya berjalan mulus seolah tindakan itu biasa saja.
Padahal, jelas Tambang Batu Bara Ilegal bertentangan dengan Undang-Udang Mineral dan Batu bara. Karena semua jenis Pertambangan harus memiliki izin minerba.
Dimana, jika mereka tidak memiliki izin maka Undang -Undang Minerba wajib di tegakan sesuai dengan tuntutan penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Miliar.
Lebih Parahnya Lagi, hasil investigasi timsus media, bahwa aktivitas tambang di Kampunh Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten adalah lahan Milik Perhutani (Lahan Negara).
Lahan tersebut bertahun-tahun dikeruk dijadikan tambang ilegal. (*/Aji/ Red)