Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) NURUL IMAN secara resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 dengan menerapkan konsep pendidikan fleksibel. Program ini ditujukan untuk memberikan akses pendidikan yang inklusif dan adaptif bagi masyarakat dengan latar belakang dan kebutuhan yang beragam.
Dalam pelaksanaan PPDB tersebut, PKBM NURUL IMAN menyediakan beberapa pilihan kelas, antara lain Kelas Karyawan, Kelas Pesantren, Kelas Reguler, serta Kelas Homeschooling. Masing-masing kelas dirancang untuk menyesuaikan kondisi peserta didik tanpa mengurangi mutu dan standar pendidikan yang ditetapkan pemerintah.
Kelas Karyawan diperuntukkan bagi peserta didik yang telah bekerja, dengan pengaturan waktu belajar yang fleksibel agar tetap dapat mengikuti pembelajaran tanpa mengganggu aktivitas pekerjaan.
Kelas Pesantren disediakan bagi santri yang sedang menempuh pendidikan keagamaan di pesantren (mondok) namun tetap ingin melanjutkan pendidikan umum melalui jalur kesetaraan.
Sementara itu, Kelas Reguler dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka sesuai jadwal lembaga.
Adapun Kelas Homeschooling ditujukan bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran berbasis keluarga atau lingkungan tertentu dengan pendampingan dan penilaian dari PKBM agar hasil belajarnya diakui secara resmi.
Ketua PKBM Nurul Iman, Tubagus Trias Mulyawan, menyampaikan bahwa model pendidikan fleksibel ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mendukung program pemerintah untuk mengentaskan anak putus sekolah dan anak tidak sekolah.
“PKBM Nurul Iman hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara tetap dapat mengakses pendidikan, meskipun memiliki keterbatasan waktu, jarak, maupun kondisi sosial tertentu. Fleksibilitas kelas ini kami rancang agar pendidikan dapat berjalan berdampingan dengan pekerjaan, pendidikan pesantren, maupun kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan pendidikan fleksibel dan PPDB di PKBM Nurul Iman memiliki dasar hukum yang kuat sesuai regulasi Kementerian Pendidikan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 13 dan Pasal 26, yang menyatakan bahwa pendidikan dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal, serta hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara setelah melalui proses penilaian penyetaraan.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang memberikan ruang bagi satuan pendidikan nonformal untuk menyelenggarakan pembelajaran sesuai karakteristik peserta didik.
Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah (Homeschooling), yang menegaskan bahwa homeschooling merupakan bagian dari pendidikan nonformal dan informal yang diakui negara, dengan hasil belajar yang dapat disetarakan melalui ujian kesetaraan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Kesetaraan, yang mengatur bahwa PKBM berwenang menyelenggarakan Program Paket A, Paket B, dan Paket C dengan sistem pembelajaran yang fleksibel sesuai kebutuhan peserta didik.
Dengan dibukanya PPDB sekolah fleksibel ini, PKBM Nurul Iman berharap dapat menjadi solusi pendidikan alternatif yang legal, bermutu, dan berkeadilan, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan angka partisipasi pendidikan nasional. (*Aji/Red)
BURUAN DAFTAR !! PKBM Nurul Iman Buka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2026, Solusi Pendidikan Inklusif dan Adaptif bagi Masyarakat
13